SUKABUMIVIRAL.COM - Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat terkait operasional PT Pong Codan Indonesia (PCI), perusahaan industri karet spare part otomotif yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Perusahaan yang menempati bekas pabrik PT Ginza Cipta Indah tersebut disinyalir telah beroperasi selama lebih dari dua tahun tanpa izin usaha maupun dokumen perizinan resmi lainnya.
Temuan tersebut memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah, terutama oleh Satpol PP dan DPMPTSP yang memiliki kewenangan langsung dalam penegakan Perda dan verifikasi perizinan.
Sejumlah narasumber menilai kedua instansi tersebut mengalami disfungsi pengawasan, karena hingga kini tidak terlihat adanya tindakan hukum maupun administratif terhadap aktivitas industri yang berjalan tanpa legalitas.
Sementara itu, PT Pong Codan Indonesia tetap beroperasi normal, mempekerjakan tenaga kerja, memproduksi barang, dan menjalankan kegiatan industri seperti perusahaan yang sepenuhnya patuh pada regulasi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mulai dari aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga potensi hilangnya pendapatan daerah akibat tidak adanya retribusi atau pemenuhan perizinan yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan.
Kritikan Keras Satpol PP dan DPMPTSP
Fery Permana, SH., MH. Ketua LATAS, mengungkapkan kritik tajam terhadap dugaan pembiaran tersebut. Menurutnya, jika benar perusahaan ini beroperasi tanpa izin selama dua tahun, maka hal itu menunjukkan kelalaian pengawasan yang sangat serius.
“Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah jelas mewajibkan setiap perusahaan memperoleh izin sebelum beroperasi. Pertanyaannya, bagaimana mungkin perusahaan ini bisa berjalan selama dua tahun tanpa tindakan apa pun?”_ tegas Fery.
Ia menekankan bahwa Satpol PP, sebagai penegak Perda, memiliki kewenangan penuh untuk menutup, menyegel, atau memberikan peringatan kepada usaha yang tidak memiliki izin. Tidak digunakannya kewenangan tersebut, merupakan indikasi lemahnya sistem pengawasan.
DPMPTSP juga turut disorot. Menurut Fery, instansi tersebut tidak boleh hanya bersikap pasif atau sekadar “menunggu pengajuan izin”, terutama untuk perusahaan industri berskala besar. Pemerintah wajib melakukan verifikasi aktif guna memastikan seluruh legalitas dan standar keselamatan dipenuhi sejak awal.
Risiko Lingkungan, Keselamatan, dan Kerugian Daerah
Fery menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi. Operasional tanpa izin dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari:
- Risiko keselamatan kerja
- Potensi pencemaran lingkungan akibat limbah industri
- Hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi dan perizinan
- Ketimpangan dalam iklim usaha antara perusahaan taat aturan dan yang tidak
“Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum di Sukabumi, dan OPD juga tidak boleh tutup mata,” ujarnya.
Ia mendesak Pemkab Sukabumi untuk segera:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pong Codan Indonesia
- Memanggil pimpinan OPD yang bertanggung jawab
- Mengusut dugaan pembiaran oleh aparat terkait
- Mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum
Pemkab Sukabumi Belum Beri Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sukabumi, Satpol PP, dan DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak adanya tindakan terhadap PT Pong Codan Indonesia. Publik menuntut pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan usaha di Kabupaten Sukabumi demi menjaga kepastian hukum, keamanan lingkungan, serta iklim investasi yang sehat. (Red/Us/Fadil)
<<Post Views: 3.673

Social Header