SUKABUMIVIRAL.COM - Pembangunan Perumahan BMI 6 tahap 2, kembali menuai sorotan publik, dimana Pengembang PT Dasara Bangun Abadi membangun Perum diduga diatas lahan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan di lahan Irigasi milik Pemda Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasirleutik, Desa / Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pada dasarnya pembangunan Perum tersebut bertentangan dengan prinsip pembangunan perumahan yang aman dan layak huni, sebagaimana ditegaskan Pemerintah Pusat. Dalam pemberitaan Kompas.com berjudul “Pemerintah Pastikan Rumah Subsidi Dibangun di Lokasi yang Aman "Pemerintah menegaskan bahwa rumah bersubsidi tidak boleh dibangun di kawasan berisiko, termasuk area rawan bencana, zona utilitas publik, serta wilayah yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni" (4 September 2023),
Ketua Lembaga Advokasi Tata Sistem Ketua LATAS, Feri Permana.SH.MH mengatakan , bahwa pembangunan Perumahan BMI 6 ini telah bertentangan dengan amanat dari UU Tata Ruang dan Perumahan.Secara normatif, pembangunan perumahan di atas lahan SUTT dan aset irigasi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Pasal 61 mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan di atas lahan utilitas irigasi dan koridor SUTT yang tidak sesuai peruntukan ruang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang"
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Pasal 35 dan Pasal 36 menegaskan bahwa perumahan harus dibangun di lokasi yang aman, sehat, dan tidak membahayakan keselamatan penghuni. Pembangunan di zona SUTT dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa"
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Mengatur adanya ruang bebas (right of way) di sekitar jaringan transmisi listrik tegangan tinggi, yang tidak boleh didirikan bangunan hunian demi keselamatan umum".
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Menyatakan bahwa aset daerah tidak boleh dialih fungsikan atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk persetujuan kepala daerah dan mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan aset.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan, bahwa dugaan Alih Fungsi Aset Irigasi Lahan yang digunakan dalam proyek Perumahan BMI 6 ini, diduga merupakan aset daerah yang difungsikan sebagai infrastruktur irigasi, yang perannya sangat vital bagi kepentingan publik dan sektor pertanian.
" Jika alih fungsi tersebut dilakukan tanpa mekanisme hukum yang sah, maka dapat berimplikasi pada kerugian negara/daerah serta pelanggaran administrasi hingga pidana. Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Tegas karena Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi," tegasnya.
Sementara itu Hamzah Gurnita.SH. sudah menyatakan tidak akan tinggal diam dan mendukung penuh langkah agar Bupati Sukabumi turun tangan langsung guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan kesesuaian tata ruang dari PT.Dasra Bangun Abadi yang merujuk pada komitmen Pemerintah Pusat
"Pemerintah Daerah dituntut tidak mengabaikan terhadap keselamatan masyarakat dan kepatuhan hukum," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas terkait didesak untuk melakukan audit menyeluruh, meliputi:
1. Status kepemilikan dan fungsi lahan,
2. Kesesuaian tata ruang,
3. Kelengkapan perizinan,serta potensi pelanggaran keselamatan akibat pembangunan di kawasan SUTT.
"Jika terbukti melanggar, penegakan hukum dinilai penting agar tidak tercipta preseden buruk dalam pembangunan perumahan, khususnya yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.”pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dasra Bangun Abadi maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. (Red/Us/Gunta)
<<Post Views: 2.657

Social Header