Breaking News

Masjid Perahu 2 Tahun Tidak Memiliki IPAT, Pemda Sukabumi Tutup Mata

SUKABUMIVIRAL.COM - Dugaan pelanggaran lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya air tanpa izin terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan di kawasan wisata Masjid Perahu Sri Soewarto, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Sidak yang digelar Kamis pagi (31/07) melibatkan unsur DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, BAPPENDA, serta Bagian SDA Setda Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, ditemukan dua sumber air yang dimanfaatkan secara ilegal: satu sumur bor berkedalaman ±50 meter, dan satu mata air tertutup yang terintegrasi ke kolam danau buatan.

Kedua jenis sumber air ini masuk dalam kategori pemanfaatan yang wajib izin. Tidak boleh digunakan sembarangan. Apalagi ini sudah digunakan selama dua tahun tanpa membayar pajak air,” ungkap Mansur, perwakilan dari Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat saat ditemui di lokasi.

Sidak oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, BAPPENDA, serta Bagian SDA Setda Kabupaten Sukabumi. Kamis, (31/7/2025).
 

Operasional Jalan, Izin Tak Ada

Dalam investigasi lapangan Sukabumiviral.com, terungkap bahwa kawasan wisata Masjid Perahu sudah beroperasi sejak tahun 2023 dengan luas area sekitar 6 hektar. Lokasi ini menawarkan wahana wisata religius berbasis air, namun pengelolaan aspek lingkungan dan perizinannya justru luput dari pantauan.

Sampai hari ini, tidak ditemukan dokumen Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) dari Dinas PSDA atau DPMPTSP Provinsi Jawa Barat,” ujar sumber dari lingkungan Pemkab Sukabumi yang tidak ingin disebutkan namanya.

Yang menjadi sorotan, seluruh aktivitas penggunaan air dari sumur bor dan mata air tersebut tidak pernah tercatat sebagai objek pajak daerah selama dua tahun terakhir.

Pengelola Mengaku Tak Tahu, Tapi Sudah 2 Tahun Beroperasi

Dikonfirmasi saat sidak, Manajer Masjid Perahu, Lukman Hakim, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa penggunaan air tanah dan sumber mata air memerlukan izin formal dari pemerintah.

Kami tidak tahu harus ada izin, tapi kami siap untuk mengurus dan mengikuti aturan,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut diragukan oleh banyak pihak, mengingat aktivitas pemanfaatan sumber daya air yang dilakukan bersifat intensif dan berorientasi komersial, serta melibatkan modifikasi ekosistem (pembuatan danau buatan) 
Ketimpangan Penegakan Hukum? LSM LATAS Bersuara Keras

Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH, menilai bahwa pengelolaan Masjid Perahu Sri Soewarto telah menabrak banyak regulasi terkait lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam.

"Coba bandingkan dengan maling sandal di masjid, langsung masuk penjara. Ini mencuri air negara selama dua tahun tanpa izin, tidak membayar pajak air, dan masih bebas beroperasi. Ini preseden buruk!” tegas Fery, Kamis (07/08/2025). 

Fery menyebut pelanggaran yang terjadi melanggar UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya:

Pasal 49 Ayat (1): Melarang penggunaan sumber air tanpa izin.

Pasal 70 Ayat (1): Pelanggar diancam pidana 2 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Ia juga menyebut potensi pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup, PP No. 121 Tahun 2015, serta Permen LHK No. 14 Tahun 2024, khususnya Pasal 38 tentang paksaan administratif dan denda lingkungan.

Jika benar tidak ada dokumen UKL-UPL, Amdal, dan izin pengambilan air, ini bukan hanya soal administratif — ini soal pencemaran dan pelanggaran sistemik,” tegas Fery.

Pemda Sukabumi Dinilai Lamban

Di sisi lain, sikap Pemkab Sukabumi — khususnya DPMPTSP — dianggap terlalu longgar. Kepala DPMPTSP, Ali Iskandar, menyebut bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi hasil sidak dan pernyataan kesanggupan dari pengelola.

Kami akan pelajari dulu. Kalau ada kesanggupan mengurus, baru kami bisa ambil langkah. Soal penutupan, itu kewenangan PSDA Provinsi,” katanya.

Instalasi Air di Mesjid Wisata Perahu yang di temukan Tim PSDA Provinsi.Namun publik mempertanyakan mengapa izin operasional wisata bisa diterbitkan tanpa syarat kelengkapan lingkungan dan pemanfaatan air. “Apakah ada pembiaran dari awal?” jadi pertanyaan yang mengemuka di balik peristiwa ini.

Uji Publik atas Kepatuhan dan Integritas

Kasus Masjid Perahu Sri Soewarto bukan hanya soal sumur bor atau mata air, tapi soal integritas pengelolaan sumber daya alam dan keberanian pemerintah menegakkan aturan. Ketika air — hak publik — dimanfaatkan tanpa izin dan tanpa pajak, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini soal kedaulatan sumber daya nasional.

 Sukabumiviral.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyuarakan kepentingan publik agar hukum tidak hanya tajam ke bawah. (Red/ Us)


<< Post Views: 3.253
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA