Breaking News

Tidak Ada Itikad Baik: Korban Menunggu Proses Kepastian Hukum Kasus Penipuan di Parungkuda

FF yang terduga kasus penipuan gadai mobil sedang di periksa di Polsek Parungkuda. Foto: (SV)
SUKABUMIVIRAL.COM - Is (47 tahun) warga Kampung Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menunggu kepastian hukum dalam kasus penipuan gadai satu unit mobil oleh terduga pelaku berinisial FF warga Perum Jaya Bakti Permai Cidahu sejak tanggal (06/10/2024) lalu. 

Kuasa Hukum pelapor Abdullah S.H mengatakan, bahwa sesuai dengan surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. Pol. : SPDP/07/VII/RES.1./ 2025/Reskrim itu perihal pemberitahuan dimulainya
Penyidikan pada tanggal 11Juli 2025
bahwa pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 378 KUHPidana.

"Bahwa sesuai Laporan Polisi No. Pol: LP/B/03/1/2025/SPKT / POLSEK PARUNGKUDA / POLRES SUKABUMI/
POLDA JAWA BARAT, tanggal 21 Januari 2025 atas nama Pelapor (Is) dan sesuai surat Perintah Penyidikan No. Pol.: SP. Sidik / 07/ VII / RES.0.1./2025 / Reskrim, tanggal 07 Juli 2025," ujarnya kepada Sukabumiviral.com, Rabu (13/08/2025). 
Lanjutnya, bahwa kronologi kejadian tersebut, awalnya korban menerima  gadaian dari (FF) yaitu berupa sebuah 1 unit kendaraan roda 4 dengan nomor polisi F 1019 SP merek Honda Jazz tipe GKD 1.5 RS CTP CKD, warna biru, sporti, metalik. Tahun 2014, nomor mesin L15J5100695. 

"Dengan melalui bukti surat perjanjian ter tanggal (05/06/2024) (FF) menyatakan bahwa ia adalah pemilik mobil Honda Jazz tersebut dengan atas nama PT Wijaya Perkasa Gemilang," ujarnya,

Lanjutnya, saat itu nominal uang gadai  yang diserahkan sebesar Rp50 juta dan mobil tersebut sebagai jaminan gadai, kemudian sekitar tanggal (27/06/2024) IS menyerahkan kembali uang sebesar Rp 10 juta untuk penambahan uang gadai dengan bukti kwitansi No: 00427/06/2024 sehingga jumlah total keseluruhan Rp60 juta.
Menurutnya, bahwa setelah dilakukan mediasi, Kemudian (FF) mengakui bahwa kendaraan roda 4 tersebut bukan miliknya lalu kendaraan tersebut di bawa oleh pemiliknya tersebut, lalu di tanggal (06/10/2024) (FF) membuat surat pernyataan mengembalikan uang dengan memberikan Cek atas nama PT. Lezzan Mandiri Utama dengan nominal Rp61 juta yang bisa cair tanggal 20/10/25 di Bank Mandiri dan ternyata Cek tersebut kosong. 

"Tetapi setelah kurang lebih dari tiga bulan kendaraan roda 4 tersebut dipakai datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan roda 4 tersebut," kata dia.

Sehingga dari rentetan kronologis kejadian melalui bukti dan keterangan saksi- saksi bahwa terduga pelaku sudah jelas melakukan unsur penipuan dan telah memberikan cek kosong kepada korban. 

"Kini pihak korban akan menuntut kepastian hukum yang jelas terhadap pelaku sampai delapan bulan menunggu lamanya," pungkasnya.

Sementara itu pihak Polsek Parungkuda belum bisa memberikan keterangan sejauh mana hasil proses penyidikan terhadap terduga pelaku, mengingat proses lidik masih berlanjut. (Red /Us/JY)

<< Post Views: 2.247
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA