SUKABUMIVIRAL.COM - Seorang konten kreator asal Sukabumi berinisial MK dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat oleh tim Baraya dan simpatisan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dila Nurdian (DN), pada Jumat (12/9/2025).
Menurut informasi yang di himpun Sukabumiviral. com, Kuasa hukum tim Baraya dan simpatisan, Ferry Fahmi Al Gadri, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena MK diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Menurut Ferry, MK secara terang-terangan menyebut nama DN dalam kontennya di platform TikTok.
“Kami melaporkan terkait dugaan tindak pidana ITE atas nama MK. Konten yang diunggah di TikTok itu berisi tuduhan yang tidak benar dan menyerang pribadi klien kami,” ujar Ferry usai melaporkan kasus tersebut.
Ferry menjelaskan, laporan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat 1, yang mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Dalam laporannya, pihak pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa video yang memperlihatkan pernyataan MK. Dalam video tersebut, MK menyebut DN bersama suaminya yang bekerja di Kementerian PUPR, serta menuding DN menggunakan uang seorang korban hingga ratusan juta rupiah dengan dalih iming-iming pekerjaan.
“Bahasa kasarnya jual pokir, tapi setelah menerima uang, DN disebut menghilang dan memblokir nomor korban,” demikian pernyataan MK dalam konten videonya.
Ferry menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik DN selaku anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Dasar laporan ini jelas, yaitu menyerang pribadi dan tidak sesuai fakta. Kami berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan kami sesuai prosedur hukum yang berlaku,”  pungkas Ferry.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk proses lebih lanjut. (Red/Fadil/Us)
<< Post Views: 5.683

Social Header