SUKABUMIVIRAL.COM - Puluhan mantan karyawan PT Tirta Investama (AQUA) yang telah diberhentikan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) menuntut hak pembayaran ganti rugi (tawidh) sebesar 80% dari sisa pinjaman (outstanding loan) yang dijanjikan melalui skema pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan melakukan aksi unjuk rasa di halaman PT. Aqua Cicurug. Senin (24/11/2025).
Tuntutan tersebut disuarakan melalui Pergerakan Eks Karyawan Aqua Bersatu, yang menyatakan bahwa mereka telah menunggu lebih dari satu tahun sejak PHK terjadi, namun hak yang dijanjikan berdasarkan dokumen resmi tak kunjung direalisasikan.
Dalam aksi tersebut, dijelaskan bahwa skema pembiayaan melalui BSI memiliki tiga manfaat perlindungan, yakni:
- Wanprestasi, hingga 70% dari outstanding loan.
- Meninggal dunia, hingga 100% outstanding loan.
- PHK, perlindungan maksimal 80% outstanding loan, dengan premi yang sudah ditanggung perusahaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Konfirmasi Persetujuan Addendum Penawaran Penjaminan Pembiayaan yang diterbitkan oleh PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah pada 17 Desember 2021. Dokumen tersebut juga disebut memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, menurut para eks karyawan, hingga kini baik BSI maupun Askrindo Syariah tidak memenuhi kewajiban, dengan alasan adanya keterlambatan penyampaian dokumen dan penilaian pembiayaan yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam keterangannya, para eks karyawan yang diwakili oleh Saepul Tapip menilai bahwa alasan yang diberikan kedua lembaga tersebut tidak masuk akal, karena selama bertahun-tahun pinjaman berjalan lancar tanpa tunggakan.
“Kami merasa didiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Padahal premi ganti rugi sudah dibayarkan perusahaan ketika kami masih aktif bekerja,”_ ujarnya dalam aksi unjuk rasa.
Ia juga menyebut telah terjadi bentuk kebohongan publik, karena hak-hak sebagai penerima manfaat polis (tawidh) tidak kunjung diberikan meski dokumen telah lengkap.
“PHK telah terjadi, dokumen lengkap, kami patuh prosedur. Sekarang tinggal BSI dan ASKRINDO menepati janji,”_ tegas Saepul Tapip
Sebanyak 51 eks karyawan Aqua menuntut BSI, Askrindo Syariah, Koperasi Tritaloka Mekarsari, serta manajemen PT Tirta Investama (Aqua) untuk bertanggung jawab secara hukum dan tanggung renteng atas pembayaran ganti rugi senilai 80% dari total outstanding loan mereka.
Nilai kerugian yang ditanggung para mantan pekerja kini mencapai Rp4,13 miliar berdasarkan perhitungan sisa pinjaman sejak tanggal efektif PHK.
Para mantan karyawan juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas dugaan kelalaian yang dilakukan BSI maupun Askrindo Syariah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak Koperasi Triloka Mekarsari ataupun BSI-ASKRINDO. Sementara para eks karyawan menegaskan jika tuntutan tetap diabaikan, mereka menyatakan akan terus memperjuangkan hak melalui upaya hukum lain. (Red/Fadil/Us)
<<Post Views: 3.462

Social Header