Breaking News

Eks Karyawan Aqua Tuntut Pembayaran Ganti Rugi 80% Outstanding Loan: BSI-Askrindo Dinilai Ingkar Kewajiban

SUKABUMIBIRAL.COM - Puluhan eks karyawan PT Tirta Investama (Aqua) kembali menyuarakan tuntutan pembayaran ganti rugi (tawidh) sebesar 80% dari outstanding kredit yang dijanjikan melalui skema penjaminan pembiayaan BSI–Askrindo Syariah. Aksi digelar di depan pabrik Aqua Cicurug, Senin (24/11/2025), sebagai bentuk protes atas belum dipenuhinya hak mereka hampir satu tahun setelah PHK.

Sebanyak 53 karyawan yang diberhentikan sejak akhir 2024 mengaku seluruh syarat administrasi telah dipenuhi, namun pencairan penjaminan tidak pernah terealisasi.

Dokumen Resmi Menjamin 80% Pembayaran PHK

Para karyawan sebelumnya mengikuti program pembiayaan BSI yang dipasarkan melalui Koperasi Karyawan Tirtaloka Mekarsari. Keunggulan program ini terletak pada adendum penjaminan pembiayaan antara BSI, Askrindo Syariah, dan koperasi yang memuat tiga perlindungan kredit:

1. Wanprestasi - maksimal 70% dari outstanding pokok.
2. Meninggal dunia - 100% dari outstanding pokok.
3. PHK - maksimal 80% dari outstanding pokok pembiayaan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Konfirmasi Penjaminan No. 0010/ KPPS/ SRT/D.2/JAB-JPAS/XII/2021, ditandatangani Area Manager BSI Area Bogor pada 17 Desember 2021. Dokumen ini menjadi dasar kepercayaan karyawan dalam mengambil pembiayaan.

Klaim Tak Dibayar, Lembaga Saling Lempar Tanggung Jawab

Setelah PHK terjadi, proses klaim justru menemui jalan buntu. Eks karyawan membeberkan sejumlah alasan kontradiktif dari para pihak:

BSI menyebut dana yang dijamin hanya sekitar Rp1,5 miliar. Askrindo Syariah mengaku pengajuan klaim terlambat dari pihak BSI. BSI balik menuding keterlambatan dokumen dari koperasi. Koperasi menegaskan seluruh syarat diproses tepat waktu dalam batas 30 hari kerja. 

Kondisi ini dinilai eks karyawan sebagai praktik tidak profesional yang merugikan debitur yang selama ini membayar kredit secara tertib.
Kuasa Hukum: “Ketentuannya Jelas, Tapi Tidak Dijalankan

Kuasa hukum eks karyawan, Saepul Tapip, menegaskan bahwa ketentuan penjaminan dalam dokumen 2021 tidak pernah dicabut maupun direvisi, sehingga harusnya berlaku penuh.

Sejak awal diterangkan bahwa bila terjadi PHK, maka 80% sisa kredit dijamin. Itu tertulis jelas dan menjadi alasan klien kami mengambil pembiayaan,”_ tegas Saepul.

Berdasarkan perhitungan, total ganti rugi (tawidh) yang seharusnya dibayarkan mencapai lebih dari Rp4 miliar. Namun hingga kini, baik BSI maupun Askrindo Syariah belum mengeluarkan keputusan final terkait pencairan penjaminan.

Tuntutan: Bayarkan Hak Sesuai Dokumen Penjaminan

Eks karyawan mendesak kedua lembaga keuangan tersebut memenuhi kewajiban tanpa menunda-nunda, karena seluruh proses administratif telah dipenuhi sesuai pedoman resmi.

PHK sudah terjadi, dokumen lengkap, prosedur diikuti. Kini tinggal BSI dan Askrindo menepati janji,”_ ujar Saepul.

Mereka menilai lembaga penjamin wajib bertanggung jawab penuh karena penawaran penjaminan diberikan secara resmi dan dijadikan materi pemasaran program kredit.

Dorongan Pemeriksaan OJK: Transparansi Produk Pembiayaan Dipertanyakan

Kasus ini dinilai menjadi alarm penting bagi dunia perbankan syariah, terutama soal transparansi produk dan kepastian perlindungan konsumen. Eks karyawan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan kelalaian kedua lembaga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Koperasi Tirtaloka Mekarsari, BSI, maupun Askrindo Syariah. Sementara para eks karyawan memastikan akan melanjutkan langkah hukum jika hak mereka terus diabaikan. (Red/Fadil/Us)

<<Post Views: 3.262
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA