SUKABUMIVIRAL.COM - Publik dibuat heboh dengan munculnya tulisan mencolok “KEGIATAN INI DILINDUNGI OLEH KEJAKSAAN AGUNG” pada papan proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Frasa yang ditampilkan dengan warna merah tersebut terpasang jelas di antara informasi anggaran dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dan kontroversi.
Pasalnya, format tersebut tidak lazim ditemukan pada papan informasi proyek pemerintah, terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, papan proyek hanya mencantumkan informasi standar seperti: nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan lokasi.
Hingga saat ini, tidak ada ketentuan resmi dari Kemendikbud, Kementerian Keuangan, maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memperbolehkan penggunaan frasa “Dilindungi oleh Kejaksaan Agung” pada papan proyek.
Pengamat hukum publik sekaligus Ketua Transparansi Anggaran LATAS, Fery Permana, S.H., M.H., mengatakan bahwa pencantuman kalimat tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa sebuah proyek dapat mencantumkan tulisan ‘dilindungi Kejaksaan Agung’. Jika memang ada pendampingan hukum dari kejaksaan, bentuknya harus melalui surat kuasa khusus atau MoU resmi, bukan tulisan di spanduk,”_ jelas Fery, Sabtu (29/11/2025)
Ia menilai penggunaan frasa tersebut bisa masuk kategori misleading atau menyesatkan karena berpotensi menciptakan persepsi bahwa Kejaksaan Agung memberikan jaminan hukum penuh terhadap proyek tersebut.
Fery menambahkan, pencatutan nama institusi penegak hukum tanpa dasar resmi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya: Pembohongan publik (UU ITE Pasal 28) Pencatutan nama lembaga negara Perbuatan tidak patut dalam administrasi pemerintahan.
“Nama lembaga penegak hukum tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk memberi kesan bahwa proyek ini aman dari pemeriksaan,”_ tegasnya.
Fery menyebut ada sejumlah kemungkinan alasan motif dan dugaan di balik pencantuman frasa tersebut, antara lain:
1. Upaya menciptakan kesan bahwa proyek diawasi lembaga penegak hukum sehingga masyarakat enggan mengkritik.
2. Membangun legitimasi publik, terutama karena nilai anggaran proyek mendekati satu miliar rupiah.
3. Menghindari kecurigaan penyimpangan dengan berlindung di balik nama institusi hukum.
3. Inisiatif internal panitia tanpa pemahaman format resmi. Bukan instruksi resmi pemerintah.
Fenomena serupa disebut sangat jarang, bahkan hampir tidak ditemukan pada proyek lain baik di tingkat regional maupun nasional.
“Jika benar ada pendampingan Kejaksaan, harus dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan dengan banner besar di lapangan,”_ tambah Fery.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Cidahu maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan belum memberikan keterangan terkait alasan pencantuman tulisan tersebut.
Para pengamat mendorong adanya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan dugaan manipulasi informasi atau penyalahgunaan nama lembaga negara.
“Jika tidak ada dasar pendampingan, maka tulisan itu tidak etis dan harus dicopot,”_ tutup Fery.
Publik, media, dan pengawas anggaran kini menuntut transparansi penuh agar penggunaan dana APBN berjalan sesuai aturan serta dijauhkan dari praktik manipulasi informasi. (Red/Fadil/Us)
<<Post Views: 4.364

Social Header