Bayu Risnandar menyampaikan, bahwa wacana pembentukan Kabupaten Bogor Selatan memang sedang dalam pembahasan terutama setelah RDP Gubernur se - Indonesia dengan Komisi 2 DPR RI.
Ada 7 Kecamatan di Bogor selatan kalau ditambah dengan beberapa Kecamatan di Sukabumi yang ada di wilayah utara seperti Kecamatan Cicurug, Cidahu, Ciambar kelihatan nya, tiga Kecamatan ini punya prospek yang bagus yaitu :
1. Akan langsung merupakan wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta
2. Satu kawasan pemanfaatan pola industri dengan potensi ekonomi yang sangat besar
3. Sebagai wilayah yang punya KEK ( Kawasan Ekonomi Khusus ) maka diharapkan akan menjadi daerah yang lebih berkembang.
Dukungan ini dasar hukum dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 " Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022- 2042 " yang didalamnya tertulis bahwa kawasan Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cicurug ,Kecamatan Cidahu dan Kecamatan Ciambar satu kesatuan pola ruang yang sama dan terkoneksi algoritma aglomerasi." Ini masih dalam tahap pembahasan yang serius untuk Kabupaten Sukabumi Utara terpantau belum diperbaiki atau direvisi dan syarat kajian wilayahnya masih menggunakan yang lama yaitu tahun 2016 tentunya ini harus disinergikan dengan kondisi yang baru," Ungkapnya.
Sementara itu salah satu tokoh dari Aktivis Ketua Pemekaran Kabupaten Bogor Selatan Muhsin.SIP mengatakan, bahwa dirinya sudah berjuang untuk pembentukan Kabupaten Bogor Selatan ini sejak tahun 2017, yang mana belum banyak pembangunan seperti sekarang ini .
"Masyarakat sangat berharap pemekaran ini terlaksana, apalagi sejak Gubernur Jabar yang sekarang KDM yang sangat aktif menggiatkan budaya dan daerah resapan air di kawasan Kecamatan Cisarua," ujarnya.
Lanjutnya, bahwa tentunya pemekaran Kabupaten Bogor Selatan ini sangat berkesinambungan dan sinergis. Pihaknya sudah mendeklarasikan Kabupaten Bogor Selatan ini pada, tanggal 13 Mei 2017 untuk pemekaran pembentukan CDOB Bogor Selatan, Kabupaten Bogor Selatan yang meliputi cakupan wilayah :
- Kecamatan Cisarua
- Kecamatan Megamendung
- Kecamatan Ciawi
- Kecamatan Caringin
- Kecamatan Cijeruk
- Kecamatan Cigombong
- Kecamatan Tamansari
- Kecamatan Ciomas
Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat mensinergikan dari dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
"Kabupaten Bogor Selatan tinggal memenuhi satu syarat yaitu “Jumlah Penduduk “ yang Kurang dan tentunya ada masukan tambahan dari Kecamatan dari wilayah Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Kini pihaknya menunggu arahan dan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa barat," Kita akan siap berkolaborasi. Saya juga terus membangun komunikasi dengan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Jabar untuk bersinergi demi kebaikan masyarakat," jelasnya.
Bahwa PAD unggulan dari Kabupaten Bogor Selatan saat ini yaitu, dari bidang Parawisata, Pertanian dan jika kajiannya ditambah dari wilayah Kecamatan Cicurug, Kecamatan Cidahu, Kecamatan Parungkuda, Kecamatan Ciambar yang berbasis industri & pertanian, tentunya nanti Kabupaten Bogor Selatan akan memberikan PAD yang sangat besar untuk Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.
Sementara itu hasil investigasi dari Media Sukabuniviral. com dan Patroli Sukabumi.co.id , bahwa Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara Terganjal Moratorium Yang Belum Dicabut, bahwa aspirasi pemekaran wilayah Jawa Barat yaitu Kabupaten Sukabumi Utara yang digadang - gadang menjadi salah satu calon Daerah Otonomi Baru ( DOB) yang paling siap di Provinsi Jawa Barat, padahal Kabupaten Sukabumi Utara belum siap adanya, baik dari dukungan masyarakat, dukungan dari pihak Swasta ( Industrisiasi ) dan kesiapan infrastruktur, serta tidak jelasan wilayah administratif menjadi faktor, Apalagi Pemerintah Pusat masih belum mencabut Moratorium,
Adapun Kabupaten Bogor Selatan, rencana nya akan memasuki wilayah Kabupaten Sukabumi wilayah cakupan Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Ciambar dengan kondisi geografis yang sangat luas dan kompleks, efektivitas pelayanan publik di wilayah ini menjadi optimal menyentuh semua wilayah secara efektif, karena terlalu luas dan terlalu padat.
Adanya kelengkapan dari syarat pemekaran Kabupaten Sukabumi utara secara kajian demografisnya yaitu tahun 2016 tentunya kajian ini sudah usang dan perlu banyak direvisi. Karena lahan sawah puluhan hekatare sudah banyak yang beralih fungsi, dan ini tidak pernah ada laporan dari tim presidium pemekaran, termasuk soal priodisasi dalam presidium ini seperti apa, yang ada sampai sekarang tim ADHOC pemekaran DOBSU Cicurug dan tim Presidium pemekaran DOBSU Cibadak sudah tidak pernah bersinergi lagi. (Us/Gunta).
Social Header