Papan proyek pekerjaan yang terpangpang di tebing, Foto: (SV) |
SUKABUMIVIRAL.COM - Proyek pembangunan Gedung Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD tahun 2025 kini menjadi sorotan. Pekerjaan konstruksi tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari penggunaan material abal-abal hingga dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Pantauan di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Material bangunan utama seperti semen dan pasir disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam dokumen kontrak. Kondisi ini menimbulkan keraguan besar terhadap kualitas gedung yang sedang dibangun dan mengancam keselamatan serta ketahanan bangunan di masa mendatang.
Lebih jauh, proyek yang digarap kontraktor juga tidak dilengkapi plang BPJS Ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan. Padahal, aturan dengan tegas mewajibkan setiap kontraktor proyek pemerintah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa hak-hak pekerja terabaikan.
Ketua LATAS Kabupaten Sukabumi, Ferry Permana, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti
“Proyek yang dibiayai uang rakyat wajib transparan dan sesuai aturan. Jika material tidak sesuai RAB dan BPJS diabaikan, ini jelas pelanggaran serius. Aparat pengawas maupun penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum dari Alumni PPRA-48 LEMHANNAS RI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A,., menjelaskan potensi konsekuensi hukum bagi kontraktor nakal.
“Ketidakpatuhan terhadap bestek dan syarat administrasi bisa dikenakan sanksi tegas. Jika penyimpangan menimbulkan kerugian negara, maka bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Aturan Tegas: Kontraktor Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Ketiadaan plang BPJS di proyek Diskominfosan tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian aturan. Berdasarkan regulasi:
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 menegaskan perlindungan jaminan sosial sebagai hak pekerja.
- Perpres No. 109 Tahun 2013 mengatur tahapan kepesertaan BPJS bagi penyedia barang/jasa.
- Permenaker No. 5 Tahun 2021 mewajibkan kontraktor mengikutsertakan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS dalam dokumen kontrak.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, kontraktor dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, denda, penghentian layanan publik, hingga pencabutan izin usaha.
Skandal pembangunan Gedung Diskominfosan ini kini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah akan bersikap tegas mengawasi proyek yang dibiayai uang rakyat, atau justru membiarkan potensi kerugian negara semakin melebar? (Red/Fadil/Us)
<< Post Views: 8.625
Social Header