SUKABUMIVIRAL. COM – Proyek pembangunan Gedung Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) dengan nilai kontrak Rp1.462.598.000, bersumber dari APBD Kab. Sukabumi TA 2025, kini menuai sorotan publik. Dalam proses implementasi diduga tidak sesuai spesifikasi bestek dan absennya plang BPJS.
Berdasarkan dokumen resmi, pekerjaan dimulai berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 000.3.3/ G15/ SPMK/ BID.PB/DPKP/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 oleh PT Danti Andhika Kinara. Lokasi Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
Namun, hasil observasi menunjukkan adanya dugaan absurd. Penggunaan material seperti semen dan pasir dinilai tidak memenuhi standar mutu yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Infrastruktur yang seharusnya menjadi stimulus positif justru dikhawatirkan tidak memberikan manfaat optimal. Kondisi ini sekaligus memunculkan kritik terhadap lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Sementara itu, absennya plang BPJS Ketenagakerjaan pada proyek Diskominfosan tidak sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, setiap penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta memasang plang sebagai bukti eksistensi kepatuhan.
Ketua LATAS Kabupaten Sukabumi, Ferry Permana, S.H., M.H., menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya tanggung jawab kontraktor. Menurutnya, DPKP sebagai penanggung jawab proyek juga tidak boleh lepas tangan.
“Jika indikasi ini benar, maka ada implikasi serius: pembangunan yang seharusnya berorientasi manfaat justru menjadi proyek seremonial belaka. Pemerintah harus responsibel dan segera melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Diperkirakan proyek ini melibatkan skema tidak transparan yang menguntungkan segelintir orang. Terjadi pengurangan kualitas material dan penyimpangan spesifikasi teknis. Jika ini benar, negara akan mengalami kerugian. Selain itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Tokoh Nasional yang juga Alumni PPRA-48 LEMHANNAS RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menilai dugaan praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cermin krisis tata kelola.
“Ketika pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi instrumen legitimasi justru direkayasa, maka bukan hanya aspek hukum yang dilanggar, tetapi juga etika birokrasi. Ini mengindikasikan adanya implikasi serius: hilangnya kepercayaan publik terhadap negara,” tegasnya.
Di sisi lain, ketidakpatuhan terhadap spesifikasi dan persyaratan administrasi berimplikasi sanksi tegas. Jika terbukti menyebabkan kerugian negara, kasus ini dapat menjadi ranah tindak pidana korupsi dan berpotensi menyeret kontraktor serta pejabat terkait.
Melihat perspektif hukum, Regulasi sebenarnya sudah jelas. UU Keterbukaan Informasi Publik, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, hingga Permenaker No. 5/2021 menegaskan kewajiban pemasangan papan kepesertaan BPJS. Namun, lemahnya implementasi aturan menunjukkan adanya indikasi pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi selaku instansi penanggung jawab belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sementara publik meminta sikap tegas BPKP dan Inspektorat untuk menelusuri kejanggalan di balik proyek bernilai miliaran ini.(Red/Fadil/ Us)
<< Post Views: 4.364
Social Header