SUKABUMIVIRAL.COM//Cianjur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur secara resmi meluncurkan Program Universal Coverage Jamsostek,sebuah inisiatif strategis yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 40.000 pekerja sektor informal melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jumat (17/10/2025).
Peluncuran program bertajuk “Lindungi Pekerja Rentan Cianjur” ini digelar di Pendopo Pancaniti, dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur, dr. Mohamad Wahyu Ferdian, bersama Wakil Bupati Ramzi Tebe. Hadir pula jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Sekretaris Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, serta Kepala Cabang Sukabumi dan Cianjur.
Turut hadir unsur Forkopimda, DPRD, Kejaksaan, Polsek, Camat, BAZNAS, dan Dinas Tenaga Kerja (Nakertrans), menunjukkan komitmen lintas sektor dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan di daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Wahyu Ferdian menegaskan bahwa Pemkab Cianjur bertekad memberikan jaminan sosial kepada semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, hingga buruh harian lepas.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga Cianjur yang bekerja tanpa perlindungan. Ini langkah nyata menuju sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Bupati Wahyu Ferdian.
Bupati juga menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU (Bukan Penerima Upah) tidak perlu khawatir akan kehilangan bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
“Bantuan sosial tidak akan hilang atau dihapus hanya karena masyarakat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” tegasnya.
Sebagai simbol peluncuran, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan serta penyerahan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta, sebagai bukti nyata manfaat program ini.
Program Universal Coverage Jamsostek dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjadi landasan hukum bagi perluasan perlindungan sosial di Kabupaten Cianjur.
Dengan diterapkannya perda tersebut, Pemkab Cianjur menargetkan seluruh pekerja sektor informal di wilayahnya dapat menikmati perlindungan sosial yang layak.
Langkah ini sekaligus menegaskan visi pemerintah daerah untuk menjadikan Cianjur sebagai komunitas kerja yang aman, inklusif, dan sejahtera bagi semua warganya.(Ri’ean)

Social Header