SUKABUMIVIRAL.COM || JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak memberhentikan lima anggota DPR periode 2024–2029 yang sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam putusan yang disampaikan oleh pimpinan MKD, dua anggota DPR yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya diperbolehkan kembali aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Senayan.
Sementara itu, tiga anggota lainnya, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif dengan masa berlaku yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan
Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan
Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan
Ketua MKD dalam sidang tersebut menegaskan bahwa sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika terhadap anggota legislatif, tanpa bermaksud menghilangkan hak politik mereka.
“Keputusan ini bukan bentuk pemecatan, melainkan pembinaan etik agar anggota dewan tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah rakyat,” ujar pimpinan MKD dalam keterangannya.
Dengan demikian, kelima anggota DPR tersebut tetap tercatat sebagai bagian dari lembaga legislatif nasional, namun tiga di antaranya harus menjalani masa nonaktif sebelum kembali bertugas penuh. (Fadil/Us)
<<Post Views: 2.864

Social Header