![]() |
| Gambar & Foto: (Ist) |
Segenap anggota keluarga, menanti keadilan untuk diri almarhum dan keluarganya juga seluruh rekan sejawat satu professinya (Jurnalis), sekaligus rekan di lembaga yang dipimpin almarhum di wilayah Bogor Raya (FJP2). Namun amat disayangkan, dinamika didalam progress penanganan kasusnya tadi, terkesan berjalan ditempat. Bisa dikatakan, hampir jadi "Perkara Mangkrak" dalam gedung megah yang dihuni para APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya dalam Institusi Kepolisian RI, dari level Polsek hingga Polres, terutama yang menyangkut otoritas/wilayah hukumnya yang menjadi TKP.
Dugaan spekulatif tentang mangkraknya penanganan kasus tersebut muncul, itu merupakan kekhawatiran dan skeptisme akumulatif para pihak, karena tidak ada kabar dinamikanya secara intens, yang menenangkan para pihak yang menunggu perkembangan progress di penanganan kasusnya tadi. Terutama hasil pengusutan hingga kabar terkait sudah ada atau belumnya terduga pelaku, yang tertangkap. Bahkan ditangkap bersama Dalang (Otak pelaku), kalau ternyata teridentifikasi oleh aparat penegak hukum ada Dalang (Otak pelaku), maka wajib ditangkap juga. Untuk mempermudah serta dapat mempercepat progressnya, hingga penanganannya tadi benar-benar tuntas dan beres tanpa ekses.
Hal tersebut sangat penting diketahui publik, mengingat kabar tentang sudah tertangkap atau belumnya, para terduga pelaku penyerangan brutal dengan kekerasan bersenjata, dalam tragedi tersebut. Yang merenggut nyawa seorang Jurnalis, sekaligus Ketua Organisasi profesi Jurnalis, yakni pada Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2). Telah sejauh mana, tindak lanjut penanganan kasusnya, yang dijalankan pihak APH saat ini. Kenapa tidak ada lagi transparansi informasi dan komunikasi dua arah, antara pihak APH yang menangani kasusnya, dengan pihak dari keluarga besar FJP2.
Selain transparansi dalam informasi dan komunikasi, akuntabilitas durasi waktu penanganan, hingga tahap penyelesaian kasusnya itu pun sudah seharusnya ada dan berkelanjutan. Seperti, berapa lama serta sampai kapan semua urusan pada penanganan kasusnya tadi, bisa benar-benar tertuntas kan oleh pihak APH ? Tidak terkecuali transparansinya, antar pihak perusahaan ke pihak ahli waris almarhum Ayub Iskandar, serta pihak fasilitator yang memediasi kedua pihak, terkait segala urusannya termasuk dalam urusan santunan atau yang kerap disebut kerahiman untuk ahli waris almarhum, dari pihak perusahaan tadi.
Sementara sampai kembali dipublikasikannya berita ini, terkait perkembangan pada penanganan kasusnya tadi, sama sekali tak pernah ada informasi, dari internal APH di instansi yang berwenang menanganinya. Dalam hal ini pihak Polsek Tamansari serta Polres Bogor. Hingga akhirnya didapatkan sedikit informasi dari isteri korban (alm) Ayub, Lia Mulyati, saat ditemui tim media ini di kediamannya, di bilangan Pasir Eurih Kec. Tamsnsari.
Saat ditanyai beberapa hal terkait perkembangan dari proses penanganan kasus mendiang suaminya, malah mengaku blank. Karena dia tak pernah menerima kabar (informasi), tentang urusan tersebut. Baik tentang apa, maupun dari pihak mana, di sepanjang penanganannya (proses pengusutan hingga pengungkapan kasus : red). Khususnya terkait dinamika serta progress penanganan (pemrosesan hukum), atas kasus almarhum suaminya, Ayub Iskandar. Yang wafat karena tindakan brutal dari gerombolan puluhan orang tidak dikenal (otk), di lokasi proyek tersebut.
Lia Mulyati, hanya bercerita seputar yang dialami serta diketahuinya, menceritakan tentang kehadiran seorang pihak managemen PT. PMC bernama Toni, serta kuasa hukum perusahaan, untuk menyerahkan sejumlah uang padanya. Yang dirinya terima secara cash, saat di RS POLRI (Rabu, 12/11/25) sebesar Rp. 8 Juta, dan kali kedua berupa transferan di hari Kamis nya (13/11/25) sebesar Rp. 15 Juta. Meski menurut Lia, dari informasi yang disampaikan seorang teman dari (alm) suaminya, terkait sejumlah uang yang ditransferkan tersebut, dari perusahaannya berjumlah Rp. 20 Juta. Telah dipotong oleh oknum berinisial (M), sebelum ditransfer sebesar Rp. 5 Juta.
Adapun status dari seluruh uang tersebut, berupa uang kerahiman dari manajemen perusahaan, untuk sekedar meringankan beban segala keperluan ahli waris, mulai dari keperluan pemakaman hingga tahlilan almarhum. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga almarhum sehari-hari juga. Sedangkan bantuan lainnya diterima Lia serta keluarga, dari Polsek Tamansari juga Polres Bogor berupa beras dan minyak goreng. Semua bantuan diserah terimakan dua kali, yakni saat berada di RS. POLRI serta di rumah kediamannya, tepatnya hari ke-4 wafatnya almarhum.
Semua bantuan yang telah diterimanya digunakannya sesuai kebutuhan tahlilan, dan untuk ragam keperluan mereka sehari-hari. Selain terkait berbagai urusannya tadi, Mulyati, juga bercerita. Bahwa dirinya kedatangan utusan Polres Bogor, pada hari Senin, (01/12/2025) lalu. Yang menurutnya mengaku bernama Valdo, bermaksud untuk silaturahim dengan keluarga besar (ahli waris) almarhum suaminya, Ayub. Mulyati mengaku, dirinya sempat meberanikan diri, mempertanyakan perihal progress penanganan atas kasus mendiang, ke utusan Polres bernama Valdo, saat itu.
Masih menurut keterangan Mulyati, Valdo menyatakan, bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan Polres Bogor kepada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Untuk terus diproses lebih lanjut secara intensive dan presisi. Valdo pun meminta agar keluarga almarhum Ayub, khususnya Isteri beserta anak-anaknya dari almarhum, untuk tetap bersabar dan tabah, sambil terus mendo'akan pihaknya (Institusi Kepolisian : red) di semua tingkatan, agar bisa secepatnya mengungkap, serta menuntaskan proses penanganan kasus hukum, untuk mendiang suaminya hingga benar-benar tuntas dengan berkeadilan. (Red)
<<Post Views: 2.648


Social Header