Breaking News

Ujaran Kebencian di Ruang Digital Kritis: Kasus RESBOB Jadi Alarm Sosial dan Hukum Nasional

SUKABUMIVIRAL.COM | NASIONAL - Ruang digital Indonesia kembali diuji. Kasus ujaran kebencian yang melibatkan konten kreator berakun Resbob bukan sekadar pelanggaran etika bermedia sosial, melainkan menjadi alarm serius atas kaburnya batas antara kebebasan berekspresi, etika, dan tanggung jawab hukum di dunia maya. Fenomena ini mencerminkan krisis literasi digital dan degradasi kesadaran hukum publik di tengah derasnya arus informasi.

Ujaran kebencian merupakan bentuk komunikasi yang mengandung penghinaan, hasutan, provokasi, atau ekspresi permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu, terutama yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Dalam era digital yang serba cepat, konten semacam ini menyebar luas tanpa filter, diperparah oleh anonimitas dan rendahnya literasi hukum pengguna media sosial.

Polarisasi Sosial di Era Anonimitas Digital

Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana pertukaran gagasan kian bergeser menjadi arena konflik. Anonimitas memberi keberanian semu bagi sebagian pengguna untuk melontarkan ujaran bernada kebencian tanpa mempertimbangkan dampak sosial maupun konsekuensi hukum.

Pengamat hukum dan sosiologi, Drs. Yulius Fanumbi, SH., MH, menilai fenomena ini sebagai gejala serius lemahnya kontrol sosial di ruang digital.

Ujaran kebencian di media sosial bukan lagi sekadar persoalan moral individu, tetapi sudah menjadi persoalan sosial yang dapat merusak tatanan kebangsaan. Ketika kebencian dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya korban langsung, tetapi stabilitas sosial secara keseluruhan,”_ ujarnya.

Menurutnya, masyarakat kerap keliru memaknai kebebasan berekspresi sebagai kebebasan tanpa batas. Padahal, dalam negara hukum, setiap ekspresi memiliki konsekuensi yuridis.

Dampak Nyata: Dari Konflik Sosial hingga Trauma Psikologis

Ujaran kebencian tidak berhenti pada dunia maya. Dampaknya merembet ke kehidupan nyata. Polarisasi sosial semakin tajam, kepercayaan antar kelompok melemah, dan potensi konflik horizontal meningkat. Selain itu, individu atau kelompok yang menjadi sasaran kerap mengalami tekanan psikologis, mulai dari stres hingga gangguan mental.

Secara sosiologis, ujaran kebencian adalah bentuk kekerasan simbolik. Ia tidak terlihat secara fisik, tetapi efeknya bisa jauh lebih merusak,”_ tegas Yulius Fanumbi.

Negara Tegas, Hukum Jelas

Dari sisi hukum, negara telah menegaskan kehadirannya di ruang digital. Ujaran kebencian diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas melarang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Yulius Fanumbi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap ujaran kebencian bukanlah upaya membungkam kritik. melainkan menjaga ketertiban digital.
Kritik yang sehat dilindungi hukum. Namun ketika kritik berubah menjadi penghinaan, hasutan, atau serangan terhadap identitas, maka negara wajib hadir untuk melindungi hak asasi dan ketertiban umum,”_ jelasnya.

Literasi Digital sebagai Kunci Pencegahan

Kasus Resbob menjadi pengingat bahwa literasi digital tidak cukup hanya memahami teknologi, tetapi juga etika, empati, dan hukum. Setiap unggahan di media sosial adalah pernyataan publik yang memiliki dampak luas.

SUKABUMIVIRAL.COM menilai, penguatan literasi digital, ketegasan penegakan hukum, serta kesadaran kolektif masyarakat menjadi fondasi penting untuk menjaga ruang digital tetap sehat, beradab, dan mempersatukan, bukan memecah belah.

Di tengah derasnya arus informasi, pilihan ada di tangan publik. Apakah menggunakan media sosial sebagai sarana membangun peradaban, atau membiarkannya menjadi sumber konflik yang berkelanjutan. (Fadil/ Us)

<<Post Views: 2.536
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA