Breaking News

Dugaan Izin Masjid Perahu Dipertanyakan: Pemerintah desak Agar Lakukan Pengawasan Serius

SUKABUMIVIRAL.COM – Masjid Perahu Sri Soewarto yang berlokasi di Desa Purwasari,Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan pelanggaran perizinan. Masjid yang semula digadang-gadang sebagai ikon wisata religi di Sukabumi  ini, diduga belum mengantongi sejumlah izin penting, terutama terkait penggunaan air tanah dan pemanfaatan lahan.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan air tanah melalui fasilitas sumur bor yang diduga tidak disertai dengan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) maupun Izin Pemanfaatan Penggunaan Air Tanah (IPPAT) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, penggunaan air tanah untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 69 huruf b dalam UU tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan pemanfaatan air tanah merupakan tindak pidana.
Aktivis Publik Soroti Ketidaktertiban 

Ahmad Zulkarnain seorang aktivis publik yang turut menyoroti isu ini, menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan sumber daya, khususnya air tanah, harus melalui prosedur legal yang sah.

Dari hasil penelusuran di lapangan, pengelola wisata Masjid Perahu diketahui telah memanfaatkan air tanah dengan sumur bor, namun belum memiliki dokumen izin resmi sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (30/07/2025) 

Ahmad menambahkan, bahwa ketiadaan izin tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga bisa berdampak serius pada lingkungan sekitar. Selain itu, ketidakpatuhan ini dinilai bisa merusak iklim investasi serta merusak citra kawasan wisata yang tengah berkembang.

IPPAT sangat penting karena proses perizinan ini melibatkan uji volume pemakaian air (paving test), serta memastikan kontribusi pembayaran resmi kepada negara,” tambahnya.
Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi 

Temuan ini menjadi dasar kuat bagi publik untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar segera turun tangan. Pemerintah diminta melakukan pengawasan dan verifikasi menyeluruh di lokasi Masjid Perahu serta mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Ahmad dan sejumlah aktivis juga mengingatkan "bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan wisata ke depan. Regulasi dan tata kelola yang lemah akan menciptakan celah-celah penyalahgunaan, yang ujungnya justru merugikan masyarakat," pungkasnya. (Fadil)

<< Post Views: 2.429
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA