Breaking News

Kejari Terima Kasus Sitaan 5.000 Slop Rokok Ilegal Pasar Cicurug Bersama 2 Tersangka

SUKABUMIVIRAL.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi secara resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Kantor Bea Cukai Bogor terkait perkara peredaran rokok ilegal yang disita dari dua toko di Pasar Cicurug. Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 5.000 slop rokok tanpa cukai yang sah.

Pelimpahan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) dan langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

Pada hari ini, Kejari Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan Tahap II dari Bea Cukai Bogor, terdiri dari dua tersangka dan barang bukti berupa ribuan slop rokok ilegal,” ujar Agus kepada media.
Dijelaskan Agus, total barang bukti yang disita mencapai 5.000 slop rokok dari dua toko yang beroperasi di kawasan Pasar Cicurug. Rokok-rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai resmi dan diduga kuat diperdagangkan secara ilegal di wilayah tersebut.

Jenis rokoknya bervariasi. Total barang bukti mencapai 5.000 slop, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Seluruh aktivitas peredarannya dilakukan di area Pasar Cicurug,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan survei rutin yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Bogor di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua toko yang menjual rokok ilegal secara terang-terangan kepada konsumen.

Kegiatan ini berawal dari survei Bea Cukai yang menemukan dua toko memperdagangkan rokok tanpa cukai. Dari sana, dilakukan penindakan hingga proses hukum berjalan,” beber Agus.
Setelah pelimpahan resmi diterima, kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ketentuan pidana atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Para tersangka dijerat dengan pasal pelanggaran kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun,” tegas Agus.

Kejari Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan barang kena cukai di daerah. (Us/Fadil)

<< Post Views: 2.892

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA