SUKABUMIVIRAL.COM - Polemik kembali mencuat terkait keberadaan *Masjid Perahu* di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Setelah sebelumnya disorot karena dugaan pelanggaran perizinan bangunan, kini tempat ibadah yang sempat disebut-sebut sebagai ikon wisata religi itu kembali menuai kontroversi akibat diduga memanfaatkan air tanah tanpa izin resmi dari pemerintah.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius, bahkan masuk dalam kategori *insubordinasi terhadap sistem hukum dan regulasi sumber daya alam* yang berlaku di Indonesia.
Pemanfaatan Air Tanah Harus Sesuai Aturan
Menurut regulasi yang berlaku, setiap pemanfaatan air tanah untuk keperluan non-rumah tangga wajib mengantongi izin dari instansi yang berwenang. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 49 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya air untuk usaha atau kegiatan tertentu wajib memiliki izin dari pemerintah”.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang mewajibkan izin pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah baik oleh perseorangan maupun lembaga, termasuk untuk keperluan fasilitas umum seperti tempat ibadah.
Selain itu, dalam *Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2016* disebutkan bahwa setiap pengambilan air tanah dengan debit tertentu wajib diawasi dan dikontrol penggunaannya untuk mencegah kerusakan lingkungan dan penyusutan cadangan air tanah.
Kritik Muncul dari Lingkungan dan Hukum
Wilson Lalengke, Alumni PPRA-48 LEMHANAS RI, menilai bahwa praktik pengambilan air tanah tanpa izin ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap sistem hukum dan prinsip keadilan lingkungan.
"Ini bukan sekadar soal legalitas administrasi, tapi juga bentuk insubordinasi terhadap tatanan hukum negara. Semua pihak, termasuk lembaga keagamaan, harus tunduk pada hukum yang berlaku,"_ tegas Wilson kepada media, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, pemanfaatan air tanah tanpa izin juga berpotensi merusak ekosistem bawah tanah dan menciptakan ketimpangan akses air di masyarakat sekitar.
Pemerintah Diminta Tegas
Desakan agar pemerintah daerah dan dinas terkait bertindak tegas pun menguat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat maupun instansi lingkungan hidup diminta melakukan pengecekan langsung terhadap sumber air yang digunakan Masjid Perahu.
“Jika benar tidak memiliki izin, maka ini pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah jangan membiarkan hukum hanya menjadi pajangan,"_ tandasnya.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Fenomena seperti ini semakin memperkuat kekhawatiran publik tentang lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. Banyak kasus pemanfaatan sumber daya alam dilakukan tanpa izin namun tidak pernah mendapat sanksi tegas. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dan mengikis wibawa hukum negara.
Sebagai tempat wisata, Masjid Perahu semestinya menjadi contoh dalam mentaati aturan dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan sebaliknya. Ketika siapapun abai terhadap hukum, maka pertanyaannya: kepada siapa lagi hukum akan ditegakkan? (Red/Fadil/Us)
<< Post Views: 2.927
Social Header