SUKABUMIVIRAL.COM - Ketua LSM Barak Agus TB angkat bicara membahas persoalan tentang kondisi kerusakan jalan di daerah Cidahu dan Cicurug yang disebabkan oleh kendaraan besar dengan muatan yang melebihi kapasitas tonase jalan dalam musyawarah FPL2C, di Aula kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Pada Kamis (30/10/2025).
Agus TB saat di temui Sukabumiviral.com mengatakan, pihaknya meminta adanya tindakan dari Pemerintah Daerah untuk turun ke lapangan dan menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dengan menerjunkan armada besar yang menyebabkan kerusakan jalan.
" Kenapa ini di biarkan, jelas aturan dan Perdanya ada, apakah ada unsur-unsur tertentu yang menyebabkan Pemda tidak melakukan tindakan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang ada," ujarnya.
Lanjutnya, mengenai masalah sumur bor (Artesis) tentang penggunaan sumur bor oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kecamatan Cicurug-Cidahu, ini juga patut di pertanyakan dampak kepada lingkungan yang mungkin terjadi kedepannya.
"Karena dampak dari adanya sumur-sumur bor ini, kemungkinan besar pasti ada dampaknya, dan ini perlu pengawasan dan pengkajian ulang, agar ada batasan dalam penggunaannya," ungkapnya.
Menurutnya, bahwa perlu adanya evaluasi dan memberikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, pihaknya sangat khawatir tentang dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan perusahaan-perusahaan besar di daerah tersebut.
"Saya meminta agar Pemerintah Daerah lebih serius dalam mengawasi keberadaan sumur - sumur bor yang ada di wilayah Kecamatan Cicurug dan Cidahu ini, mari kita sama - sama melindungi keberlangsungan alam khususnya di kawasan Gunung Salak,"tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris Ormas SEBARA 83 Jusan menambahkan, masalah tonase jalan, ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di daerah Cidahu dan Cicurug mengingat ada Undang-undang yang mengatur terkait klasifikasi jalan.
"Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan," ujarnya.
Lanjutnya, dalam hal ini pihaknya juga membahas terkait penggunaan dana reservasi untuk merawat jalan lingkungan di daerah tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya.
Kini pihaknya akan mengajukan audiensi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan perusahaan-perusahaan besar yang melebihi kapasitas yaitu menggunakan mobil besar dengan muatan yang berat (over load) yang tidak sesuai dengan klasifikasi jalan.
"Solusi yang dapat dilakukan, yaitu agar mereka menggunakan mobil kecil dengan muatan yang lebih ringan dan sesuai dengan kapasitas jalan," Kata dia.
Lanjutnya, pihaknya meminta pertanggung jawaban Pemerintah Daerah yang telah mengizinkan perusahaan-perusahaan besar untuk beroperasi di daerah tersebut dan
khawatir tentang dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan perusahaan-perusahaan besar di daerah tesebut.
"Saya meminta agar Pemerintah Daerah lebih serius dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang ada," Singkatnya. (Us/Joy)
<<Post Views: 3.148

Social Header