SUKABUMIVIRAL.COM //CIANJUR — Pengacara Fanpan Nugraha, SH bersama rekannya Muhamad Azmi, SH, resmi menerima kuasa hukum dari belasan orang tua siswa SDN Nyalindung 1, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum diterima sepenuhnya oleh para penerima manfaat.
Kedatangan para orang tua murid ke kantor hukum Fanpan Nugraha & Rekan di kawasan Nagrak, Senin (3/11/2025), menjadi langkah awal untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami sudah sepakat menunjuk Pak Fanpan untuk mengawal kasus ini. Kami ingin kejelasan dan keadilan, karena dana PIP seharusnya untuk anak-anak kami,” ungkap salah satu orang tua siswa di hadapan awak media.
Menanggapi hal tersebut, Fanpan Nugraha menegaskan bahwa pihaknya akan fokus mengawal kasus ini dari aspek hukum pidana.
“Kami dikuasakan oleh para orang tua siswa dalam konteks tindak pidana. Langkah hukum akan kami tempuh agar persoalan ini terang benderang,” ujar Fanpan.
Ia juga menyebut, karena pihak terlapor berstatus ASN, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk memastikan apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegas Fanpan.
Sementara itu, para orang tua siswa juga mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur untuk segera mencopot kepala sekolah SDN Nyalindung 1 dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran. (Rie'an)

Social Header