Breaking News

297 Kasus Korupsi Terungkap di Jawa Barat, KPK Jabar: Alarm Serius bagi Integritas Pemda

SUKABUMIBIRAL.COM | NASIONAL -  Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) menyampaikan peringatan keras bahwa praktik korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, masih berada pada tingkat sangat mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 297 kasus tindak pidana korupsi terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Ketua Umum KPK Jabar, Rd. H. Piar Pratama, S.SH., menegaskan bahwa Jawa Barat hingga akhir 2025 belum keluar dari status daerah rawan korupsi.

Berdasarkan data hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 297 perkara korupsi yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut, 136 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 161 perkara telah memasuki tahap penyidikan,”_ ujarnya dalam press release, Jumat (19/12/2025).

297 Kasus, Rp211 Miliar Potensi Kerugian Negara

Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp211 miliar. Namun, KPK Jabar menilai angka tersebut hanya sebagian kecil dari potensi kerugian riil akibat korupsi yang belum sepenuhnya terungkap.

Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah gambaran nyata bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan nasional,”_ ujar Piar.

Kasus Korupsi Menyebar di Banyak Daerah

KPK Jabar memaparkan sedikitnya 22 kasus besar yang mencuat sepanjang 2025, mulai dari korupsi proyek infrastruktur, dana pendidikan, perbankan daerah, bantuan sosial, hingga pengelolaan BUMD dan dana desa.

Sejumlah daerah yang menjadi sorotan antara lain Kabupaten dan Kota Sukabumi, Tasikmalaya, Cianjur, Bandung, Bekasi, Cirebon, Sumedang, Kuningan, Garut, Indramayu, Ciamis, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Cimahi, Banjar, hingga dugaan korupsi berskala besar di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Bahkan pada penghujung tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi yang menjaring sedikitnya 10 orang, menegaskan bahwa praktik rasuah masih berlangsung aktif.

Kepala Daerah Diminta Tidak Terlena

Dalam pernyataannya, KPK Jabar menyoroti fenomena zona nyaman di kalangan kepala daerah. Menurut Piar, capaian penghargaan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, maupun hasil survei kinerja tidak dapat dijadikan indikator mutlak bahwa suatu daerah bebas dari korupsi.

Penghargaan administratif bukan jaminan integritas. Justru sering kali korupsi tumbuh subur di balik citra prestasi dan laporan keuangan yang tampak rapi,”_ tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik maladministrasi yang dibiarkan dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi secara sistemik.

Pemberantasan Korupsi Butuh Keterlibatan Publik

KPK Jabar menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Partisipasi aktif masyarakat dinilai mutlak diperlukan melalui pengawasan publik, pelaporan dugaan korupsi, pemanfaatan sistem whistleblowing, serta penolakan terhadap praktik koruptif dalam kehidupan sehari-hari.

Korupsi merugikan seluruh rakyat dan menghambat pembangunan nasional. Karena itu, masyarakat harus menjadi kekuatan pengontrol agar penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan,”_ kata Piar.

Komitmen Kawal Penegakan Hukum

Sebagai penutup, KPK Jabar menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garis depan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong Polri, Kejaksaan, dan KPK agar menuntaskan seluruh perkara korupsi tanpa pandang bulu.

Kami akan terus mengawal, mengingatkan, dan mendorong penegakan hukum agar korupsi tidak lagi menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan negara,”_ pungkasnya.
(Fadil/Us)

<<Post Views: 2.136
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA