Dalam video tersebut, konten kreator berinisial K menyebut dugaan kekerasan dipicu tudingan siswa menonton film asusila kategori usia 17 tahun ke atas, serta adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta dari wali murid kepada pihak sekolah. Namun, berdasarkan penelusuran dan keterangan pihak keluarga siswa, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
Fakta Peristiwa: Bukan Film Dewasa, Melainkan Rokok
Berdasarkan penuturan orang tua korban, Nanang, insiden bermula dari temuan rokok di lingkungan sekolah, bukan aktivitas menonton film dewasa sebagaimana dinarasikan dalam video tersebut. Salah satu siswa mengakui kepemilikan rokok tersebut, meskipun tidak menggunakannya di area sekolah.
Alih-alih diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan edukasi, peristiwa tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Korban mengaku mengalami perlakuan kasar berupa penarikan pakaian, pukulan ke tubuh, hingga tamparan.
Dugaan kekerasan ini melibatkan dua oknum, yakni seorang pegawai tata usaha dan seorang guru mata pelajaran informatika. Peristiwa tersebut terjadi saat para korban masih duduk di kelas X.
Klarifikasi Penting: Tidak Ada Permintaan atau Penerimaan Uang
Nanang secara tegas membantah narasi yang menyebut adanya permintaan atau penerimaan uang sebesar Rp5 juta dari pihak wali murid.
“Tidak pernah ada permintaan uang, apalagi penerimaan uang seperti yang disebutkan dalam video itu. Informasi tersebut keliru dan menyesatkan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan opini publik yang terlanjur terbentuk akibat konten digital yang disebarluaskan tanpa verifikasi mendalam.
Aspek Hukum: Kekerasan Anak dan Potensi Disinformasi
Secara yuridis, dugaan tindakan fisik terhadap siswa berpotensi melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengancam pelaku dengan pidana penjara atau denda.
Di sisi lain, penyebaran informasi yang tidak benar dapat ditinjau dalam kerangka UU ITE, khususnya terkait penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang berpotensi mencemarkan nama baik serta memicu kegaduhan publik.
Dalam konteks negara hukum, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak berdiri tanpa batas. Ia melekat pada tanggung jawab etis dan hukum untuk memastikan akurasi serta keadilan informasi.
Pandangan Akademik: Krisis Etika Otoritas dan Ruang Digital
Sosiolog pendidikan Drs. Yulius Fanumbi, S.H., M.H., menilai kasus ini menunjukkan dua krisis sekaligus: krisis etika dalam praktik pendidikan dan krisis tanggung jawab dalam produksi konten digital.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan pembentukan karakter, bukan ruang trauma. Namun di saat yang sama, ruang digital juga harus menjadi ruang tanggung jawab. Ketika narasi dibangun tanpa verifikasi, yang rusak bukan hanya individu, tetapi kepercayaan sosial terhadap institusi pendidikan dan kebenaran itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, kekerasan dan disinformasi adalah dua wajah dari penyalahgunaan otoritas yang satu bersumber dari kuasa struktural, yang lain dari kuasa narasi.
Refleksi Etis
Kasus ini mengingatkan bahwa pendidikan dan informasi publik sama-sama bertumpu pada kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa etika dan hukum, otoritas di ruang kelas maupun ruang digital berisiko berubah menjadi alat penindasan simbolik.
Dalam masyarakat beradab, klarifikasi berbasis fakta dan pertanggungjawaban hukum adalah keharusan. Pendidikan tidak boleh dibangun di atas kekerasan, dan opini publik tidak boleh dibentuk dari narasi yang keliru. (Red/US/Fadil)
<<Post Views: 3.253

Social Header