Breaking News

Diduga PT ORO Plastindo Dianggap Langgar Regulasi dan Prinsip Good Corporate Governance

SUKABUMIVIRAL – PT ORO Plastindo kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar sejumlah regulasi terkait kewajiban perusahaan dan perizinan yang belum tuntas. Dugaan pelanggaran ini memicu kritik keras lantaran dinilai mencederai prinsip transparansi, melemahkan legitimasi usaha, serta mengabaikan implementasi Good Corporate Governance (GCG).

Kepatuhan terhadap aturan hukum bukan hanya syarat administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengamanatkan agar informasi mengenai legalitas, kedudukan, dan detail pendirian perseroan dapat diakses publik secara jelas.

Dugaan Ketidakpatuhan Izin

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Deni Firmansyah, membenarkan adanya laporan terkait dugaan ketidakpatuhan PT ORO Plastindo dalam beberapa aspek perizinan.

Karifikasi yang kami terima menunjukkan sejumlah persoalan, mulai dari tanah hibah, izin perluasan lahan, Izin Penggunaan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin Ruang Terbuka Hijau (RTH), ujarnya pada Jumat (29/08/2025).

Deni menambahkan, proses pengurusan SLF saat ini masih berlangsung. Sementara itu, terkait pemanfaatan air, PT ORO Plastindo tidak menggunakan sumur bor, melainkan berlangganan Air PAM PDAM. Namun, hal ini justru menimbulkan kerancuan, mengingat UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6, menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan industri hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.

RTRW Baru, Status IMB Bermasalah

Lebih lanjut, status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT ORO Plastindo juga disebut tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru. Hal ini menyusul dicabutnya Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini telah digantikan oleh Perda Nomor 10 Tahun 2023.

Perda RTRW terbaru secara tegas melarang keberadaan industri berbahan plastik di kawasan tertentu. Dengan demikian, PT ORO Plastindo diwajibkan merevisi sejumlah dokumen perizinan penting, antara lain:

Surat Laik Fungsi (SLF)
Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin)
Garis Sepadan Bangunan dan Pagar (mengingat lokasi perusahaan berdekatan dengan jalan raya)
- Papan nama perusahaan tidak terpampang
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus menjaga keseimbangan tata ruang di Kabupaten Sukabumi.

Desakan Publik dan Tuntutan Penegakan Hukum

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis hukum menuntut pemerintah daerah agar tidak ragu mengambil langkah tegas. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perusahaan justru menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kredibilitas pemerintah daerah.

Jangan sampai pemerintah terkesan melindungi korporasi. Kepatuhan adalah fondasi tata kelola perusahaan yang baik. Setiap pelanggaran harus diusut tuntas demi menjaga keadilan dan iklim usaha yang sehat di Sukabumi,”_ tegas Ferry Permana, S.H, M.H

Fenomena ini memperlihatkan bahwa implementasi regulasi tidak boleh berhenti pada retorika. Toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apapun, dapat berimplikasi serius terhadap legitimasi tata kelola pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ORO Plastindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang dialamatkan. Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Sukabumi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, demi menjaga kredibilitas pemerintah sekaligus memastikan amanat konstitusi dijalankan secara konsisten (Red/Fadil/Us
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA