Breaking News

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Praktik KKN di PDAM: Ujian Legitimasi dan Integritas Tata Kelola BUMD

SUKABUMIVIRAL.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Sejumlah pihak menilai pengelolaan internal PDAM sarat dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan, nepotisme dalam rekrutmen, serta ketidaktransparanan dalam pengadaan dan pengelolaan keuangan.

Dugaan praktik tersebut mencakup penempatan sejumlah jabatan strategis yang diduga diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat tertentu. Beberapa posisi yang disorot antara lain Kepala PDAM Cabang Purabaya, Kepala PDAM Cabang Cibadak, Kepala PDAM Cabang Parakan Salak, serta Kasubag Perencanaan PDAM Kabupaten Sukabumi.

Lebih jauh, mekanisme pengadaan barang dan jasa di PDAM pun disorot karena dinilai tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana sistem pengawasan internal dan eksternal mampu bekerja secara efektif.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Sekretaris Ormas PEKAT-IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) DPD Kabupaten Sukabumi, Zefry, menyampaikan bahwa langkah-langkah pengangkatan pejabat di PDAM telah menyimpang dari prinsip good corporate governance dan berpotensi mencederai legitimasi kepemimpinan di tubuh BUMD tersebut.

Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan. Beberapa posisi penting diberikan karena kedekatan, bukan kemampuan. Kami mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap PDAM Kabupaten Sukabumi,”_ ujar Zefry kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, PDAM sebagai badan usaha milik publik wajib menjalankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran. Ia juga menegaskan, jika terdapat unsur KKN, maka tindakan tegas harus diambil sesuai peraturan perundang-undangan.

Zefry menegaskan, dugaan tersebut berpotensi melanggar:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan 12B terkait penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi.
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
3. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 60–91, yang mengatur rekrutmen, transparansi, dan larangan konflik kepentingan pribadi.

Komisi III DPRD: Evaluasi Total dan Penegasan Implementasi Regulasi

Menanggapi temuan tersebut, H. Loka Tresna Jaya, SE, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, menegaskan akan segera memanggil jajaran direksi dan Dewan Pengawas PDAM untuk memberikan klarifikasi terbuka. Ia menilai, lemahnya pengawasan internal menunjukkan adanya disfungsi struktural dalam implementasi tata kelola perusahaan daerah.

Sebagai komisi yang membidangi BUMD, kami akan memanggil manajemen PDAM untuk meminta klarifikasi. Jika dugaan ini benar, berarti ada kelemahan serius dalam fungsi pengawasan. Kami juga akan meneliti bagaimana Dewan Pengawas menjalankan tugasnya sesuai Pasal 60–62 PP Nomor 54 Tahun 2017,”_ ujar Loka dalam pernyataannya di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, Dewan Pengawas bukan hanya simbol administratif, melainkan elemen penting dalam memastikan BUMD seperti PDAM dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Publik Menanti Langkah Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PDAM Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan KKN tersebut. Sementara itu, masyarakat dan sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar pemerintah daerah serta aparat hukum menindaklanjuti temuan ini secara terbuka.

Publik berharap, langkah tegas dan transparan dapat segera diambil untuk memastikan PDAM Kabupaten Sukabumi tetap fokus pada pelayanan air bersih bagi masyarakat, bukan terjebak pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (Us/Fadil)

<<Post Views: 3.865
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA