Depan pintu masuk pabrik PT Oro Plastindo. Foto: (SV) |
SUKABUMIVIRAL.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke PT ORO Plastindo di duga terkait beberapa masalah ijin, tepatnya Jalan Cidahu No. 68 Kp. Pondokkaso, Babakanjaya, Kec. Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala DPMPTSP melalui bidang Pengawasan dan Pengendalian Deni Firmansyah mengatakan, bahwa kunjungan inspeksi dadakan (Sidak) ini menindaklanjuti adanya laporan diduga terkait beberapa ijin yang belum dilaksanakan diantaranya masalah Ijin perluasan lahan tanah, Ijin Penggunaan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi serta Ijin Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Ya, saya ditugaskan untuk melakukan pemantauan terhadap beberapa kegiatan yang berkaitan dengan perizinan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Sukabumiviral.com.
Lanjutnya, bahwa sesuai arahan dari pimpinan dalam melaksanakan tugas
pendelegasian kewenangan tentang penyelantaran pelayanan terpadu satu pintu, bukan hanya pelayanan izin. Terkait klarifikasi pengaduan.
"Ada dua hal yang diarahkan Pertama, klarifikasi kaitan dengan masalah tanah hibah. Kedua, kaitan dengan IPAT, perluasan tanah serta RTH," ujarnya kepada Sukabumiviral.com, Jumat (29/08/2025).
Menurutya, bahwa terkait masalah tanah hibah ternyata itu pernah dilakukan dari perusahaan kepada masyarakat untuk dikelola oleh masyarakat " hanya saja caranya tidak menggunakan sistem mekanisme hukum yang ada. Pada akhirnya perusahaan berkoordinasi dan bermusyawara kembali, perusahaan mau pakai nih, kan ada 200 meter, yang dibangun 100 meter dan 100 meter lagi itu untuk jalan,"ungkapnya.
Lebih lanjut Deni menjelaskan," bahwa mengenai perluasan yang dimaksud adalah perluasan bukan luas tanah,akan tetapi luas modal melalui OSS dan sudah cek ternyata betul itu untuk penambahan mesin sedangkan untuk SLF sedang dalam berproses dan mengenai IPAT ,PT ORO Plastindo tidak menggunakan sumur bor melainkan Air PAM yang sudah bekerjasama dengan pihak PDAM,"pungkasnya.
Sementara itu Managemen PT ORO Plastindo Wahyu mengatakan, bahwa kehadiran DPMPTSP yaitu untuk pemeriksaan terkait beberapa keterangan ijin salah satunya yaitu terkait masalah IPAT atau sumur bor "Kalau sumur bor itu tidak ada, kita tidak menggunakan sumur bor,yang ada hanya penampungan air, karena untuk penggunaan air kita mengunakan air PAM yang sudah bekerjasama dengan pihak PDAM," jelasnya.
Lanjutnya, masalah SLF memang sedang dalam proses , kalau masalah Ruang Terbuka Hijau sudah terselesaikan dengan baik. Perluasan lahan juga tidak ada." Tadi udah saya jelasin ke DPMPTSP, perluasan yang dimaksud itu kita memang ada penambahan mesin,"singkatnya. (Red/Us)
<< Post Views: 4.758
Social Header