SUKABUMIVIRAL. COM- Masyarakat Kabupaten Sukabumi mendesak kepada Bupati agar segera melakukan pengawasan ketat terhadap operasional apotek dan toko obat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Desakan ini muncul akibat adanya dugaan pelanggaran aturan perizinan usaha yang dinilai merugikan konsumen sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menilai, pemerintah memiliki legitimasi kuat untuk menertibkan usaha farmasi yang tidak memenuhi persyaratan. Maka dari itu, sejumlah warga melayangkan surat permohonan resmi kepada Bupati Sukabumi pada 20 Agustus 2025.
Ketua LATAS, Ferry Permana, S.H., M.H., selaku kuasa yang menandatangani surat, menyampaikan bahwa dalam surat tersebut, masyarakat mendesak perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan setiap apotek dan toko obat beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian antara aturan dan kenyataan di lapangan mengenai apotek/toko obat di Kabupaten Sukabumi yang berdampak pada pelanggaran aturan, maka kami meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara menyeluruh,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan, Surat desakan itu menegaskan, keberadaan apotek ilegal jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi.
Dasar Hukum Pengawasan
Tuntutan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang
kebebasan berpendapat*
• UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
• UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
• UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
• PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
• Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek
Tiga Tuntutan Utama
surat tersebut, masyarakat menyampaikan tiga poin utama:
1. Bupati melalui Sekda diminta memberikan pembinaan kepada Kepala Dinas Kesehatan serta menegur apoteker yang menjalankan usaha tanpa izin.
2. Bupati Sukabumi melalui Sekda agar menginstruksikan pengawasan dan pembinaan menyeluruh terhadap seluruh apotek di wilayah Sukabumi.
3. Menutup apotek atau toko obat yang terbukti tidak memiliki izin resmi.
Fery menegaskan, jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, hal tersebut bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran dan keberpihakan kepada korporasi yang melanggar hukum.
_“Jika dibiarkan, artinya pemerintah justru membela korporasi dan menelantarkan rakyat. Itu jelas melenceng dari amanat konstitusi,”_ ujarnya.
Tembusan kepada DPRD dan Aparat Terkait
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil Bupati, Ketua Komisi IV DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMPTSP, serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Hal ini dilakukan agar proses pengawasan dan penertiban dapat dilakukan secara sinergis lintas instansi.
Masyarakat berharap Bupati Sukabumi dapat mengambil langkah tegas dalam menegakkan regulasi demi melindungi hak-hak konsumen serta menjamin pelayanan kesehatan yang sesuai standar hukum. Sehingga praktik usaha farmasi di Sukabumi berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.(Red/Fadil)
Social Header