SUKABUMIVIRAL.COM - Keberadaan PT. ORO Plastindo yang berlokasi Jalan Raya Cidahu No 68, Kampung Pondokkaso RT04/01, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, diduga belum memiliki ijin secara resmi, sesuai hasil investigasi dan konfirmasi dari berbagai narasumber.
Diantaranya:
(1). PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung), bahwa ada syarat yang belum ditempuh yaitu terkait SLF (Sertifikat Layak Fungsi) yang didalamnya memuat kajian kajian antara lain adalah Pel Banjir/Kajian Damkar/Kajian GSB (Garis Sepadan Bangunan), GSP (Garis Sepadan Pagar).
(2).Kajian Dokumen Persetujuan dari Dinas PU Kab Sukabumi terkait RUMIJA ( Ruang Manfaat jalan ) Karena Pagar PT.Oro berdiri di bahu jalan raya cidahu yang merupakan jalan kabupate, Namun out put dan implementasi dari kajian PU ini belum dilaksanakan atau diterapkan dari GSP nya.
Humas dari PT. ORO Plastindo Wahyu mengatakan, bahwa PT. ORO Plastindo akan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan melalui aturan main dari proses perijinan. Namun ijin belum terbit semua, akan terapi PT. ORO Plastindo Sudah Melakukan proses produksi.
"Itu mahkan kebijakan Pemkab Sukabumi, silahkan rekan jurnalist menanyakan kepada Pemkab Sukabumi. Saya tidak melempar permasalahan yang ada,”singkatnya.
Sementara itu Direktur LSM LATAS Sukabumi Fery Permana. SH,.MH. Mengungkapkan, bahwa PT. ORO Plastindo diduga sudah membungkam Pemkab Sukabumi. Kendati proses perijinannya belum terbit atau sah namun sudah melakukan proses produksi dibidang industry plastik.
"Apalagi dilokasi itu, jika hujan pasti menimbulkan banjir hingga air meluap kejalan raya dan kelingkungan sekitar," ungkapnya.
Menurut Fery, bahwa sepertinya PT. ORO Plastindo mengangap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi itu ada dan tiada, saya sangat menyayangkan sikap perusahaan PT. ORO Plastindo yang seakan kebal hukum.
"Pemerintah Daerah melalui DMPTSP sudah memberikan teguran untuk menghentikan sementara proses aktivitas produksinya, sampai pengurusan ijin resminya keluar. ”Jelasnya.
Lebih Lanjut Fery menambahkan, Terpantau sampai hari ini PT. ORO Plastindo masih melakukan aktivitasnya. Sikap bandel dan arogansi dari PT. ORO WA Palstindo ini juga mendapat sorotan dari pemerhati lingkungan dan masyarakat Desa. ORO bukan hanya melanggar aturan administrasi perijinan saja, tapi juga mengganggu ketertiban masyarakat.
"Seharusnya kegiatan dihentikan total tanpa adanya izin-izin yang dipersyaratkan lengkap. Tapi faktanya, mereka tetap nekat,Ini jelas melecehkan martabat dari Pemkab Sukabumi dan tentunya menjadi opini dimasyarkat," ungkapnya.
Sementara hasil pantauan LSM-LATAS ,bahwa masyarakat berharap, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertindak tegas agar setiap investasi di wilayah Sukabumi berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan hak masyarakat setempat. "Saya menilai kasus PT. Oro Plastindo ini menjadi potret buram Pemkab Sukabumi.
"Saya menggaris bawahi urgensi perbaikan sistem PBG dan Andal Lalin ini tidak sesuai dengan amanat dari Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012 sampai dengan 2031.”Pungkasnya. (Red/Us/Jy)
<< Post Views: 4.275

Social Header