Breaking News

JIM Soroti Peran Strategis Sekwan DPRD: Mesin Birokrasi yang Belum Optimal

SUKABUMIVIRAL.COM // Cianjur– Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD memiliki posisi krusial sebagai "mesin" birokrasi yang memastikan kelancaran tugas dan fungsi DPRD, mulai dari legislasi, pengawasan, hingga penganggaran. Namun, peran vital tersebut dinilai belum berjalan optimal, sehingga memicu sorotan publik. (26/9/2025).

Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menegaskan bahwa kinerja Sekretariat DPRD masih jauh dari ekspektasi masyarakat. Menurut JIM, bahwa eksistensi Sekwan sangat menentukan kesinambungan kelembagaan DPRD, mengingat anggota legislatif berganti setiap lima tahun dengan visi dan misi yang berbeda.

Tanpa Sekwan yang solid, setiap periode baru DPRD akan selalu memulai dari nol. Padahal, Sekwan yang diisi ASN seharusnya menjamin keberlanjutan administrasi, arsip, dan proses kerja dewan, meskipun anggota DPRD silih berganti,”_ ujar Presidium JIM, Alief,

Sekwan sebagai Fasilitator Profesional:

Menurut JIM, Sekwan bukan sekadar pejabat administratif, melainkan fasilitator profesional yang mendukung kerja politik DPRD. Perannya mencakup penyediaan tenaga ahli, penyusunan naskah akademik, pengelolaan rapat, hingga memastikan produk legislasi sesuai kaidah hukum.

Hal ini dinilai penting karena tidak semua anggota DPRD memiliki latar belakang teknis di bidang hukum atau penganggaran.

Sekretariat DPRD seharusnya menjadi benteng netralitas birokrasi, yang melayani semua fraksi tanpa keberpihakan politik. Netralitas inilah yang akan memastikan fungsi legislasi dan pengawasan berjalan objektif,”_ tegas Alief.

Ia bahkan mengibaratkan DPRD sebagai panggung politik, sementara Sekwan berfungsi sebagai kru yang memastikan jalannya tata kelola pemerintahan sesuai aturan perundang-undangan.

Regulasi dan Dualisme Pertanggungjawaban:

Kedudukan Sekwan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan DPRD dibantu oleh Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekwan dengan jabatan eselon II.b.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah  menegaskan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan administrasi yang mendukung pelaksanaan fungsi legislatif.

Namun, dalam praktiknya, terdapat dualisme pertanggungjawaban. Secara teknis, Sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, sementara secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

Posisi ini sangat strategis, tetapi juga rawan tarik-menarik kepentingan. Jika tidak dikelola dengan baik, kinerja DPRD dapat terganggu,”_ pungkas Alief.

Sementara itu, Kepala Sekretariat DPRD Cianjur, Pratama Nugraha, SH., M.Si., saat dikonfirmasi melalui whatsApp, sampai saat ini belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD Cianjur. Publik kini menaruh harapan besar agar Sekwan, sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mampu menjalankan fungsinya secara fundamental. (Rie'an/Fadil)

 << Post Views: 3.164
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA