![]() |
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri/Bima, Foto: (Ist) |
Menurut Bima, realisasi pendapatan dari sektor PBB di tingkat desa masih beragam. Ada desa yang sudah menuntaskan kewajibannya, namun tidak sedikit pula yang capaian pembayarannya masih dibawah 50 persen.
“Realisasi pendapatan per desa memang bervariatif. Kami hanya bisa mengimbau agar para kepala desa segera melunasi tunggakan pajak yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Bima saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/10/2025).
Bima menegaskan, jika benar ada desa yang menahan setoran pajak dari masyarakat, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, ia mengingatkan agar setiap rupiah titipan pajak segera disetorkan ke kas daerah.
“Semoga tidak ada penyelewengan. Kalau pajak belum disetorkan, tapi masyarakat sudah bayar, itu bisa jadi masalah. Kami harap semua pihak transparan dan segera menindaklanjuti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa sistem administrasi perpajakan di Kabupaten Sukabumi kini sudah berbasis digital. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan bagi wajib pajak.
“Masyarakat kini bisa langsung mengecek status pembayaran PBB melalui sistem. Jadi kalau sudah bayar tapi di sistem belum lunas, tentu akan muncul pertanyaan,” katanya.
Bima menambahkan, peningkatan kesadaran pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, terutama menghadapi kondisi fiskal tahun 2026, di mana dana transfer pusat diperkirakan berkurang hingga Rp725 miliar.
“PAD akan sangat menentukan kelanjutan pembangunan, baik infrastruktur jalan, kesehatan, maupun pendidikan. Karena itu, kita semua harus berkolaborasi agar pendapatan daerah meningkat,” ujarnya.
Sebagai bentuk dorongan bagi masyarakat, Pemkab Sukabumi saat ini tengah menjalankan Program “Tebus Murah” PBB. Melalui program tersebut, masyarakat yang menunggak pajak mendapatkan berbagai keringanan.
Bima merinci, wajib pajak yang menunggak sejak tahun 1994–2012 dibebaskan 100 persen. Untuk tunggakan tahun 2013–2019 diberikan potongan 50 persen, tahun 2020–2021 sebesar 40 persen, tahun 2022 sebesar 30 persen, tahun 2023 sebesar 20 persen, dan tahun 2024 mendapat diskon 10 persen.
“Program ini berlaku hingga 30 November 2025. Syaratnya, masyarakat harus terlebih dahulu melunasi PBB tahun 2025. Jadi, ini kesempatan baik sebelum program berakhir,” ucapnya.
Bapenda juga mempermudah akses pembayaran dengan membuka layanan melalui WhatsApp di nomor +62 857-9888-8110 serta aplikasi Smart Bapenda yang dapat diunduh di Play Store.
“Kesadaran membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kepedulian kita terhadap pembangunan Kabupaten Sukabumi,” tutup Bima. (Red/Jajang)
<<Post Views: 3.864
Social Header