SUKABUMIVIRAL.COM // Cianjur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur melakukan peninjauan lapangan terhadap kegiatan usaha CV Citra Niaga yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, pada Jumat (26/9/2025).
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya digelar di aula DPMPTSP pada 22 September 2025 terkait klarifikasi izin usaha dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan sejumlah dinas, antara lain Dinas PUTR, Perkim, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Koperasi UMKM Perdagangan dan Industri (Kuperdagin), serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur. Turut hadir pula perwakilan dari CV Citra Niaga, CV Garuda Mahameru, dan Pemerintah Desa Sukamanah.
Perwakilan DPMPTSP, Asep, menjelaskan bahwa hasil peninjauan menunjukkan adanya perbedaan antara peruntukan izin yang diajukan dengan kegiatan di lapangan. Menurutnya, izin yang dimiliki CV Citra Niaga adalah untuk kegiatan toko kios, bukan pasar.
“Sesuai regulasi, peruntukan area tersebut adalah toko kios, bukan pasar. Sehingga izinnya harus disesuaikan. Kami akan memberikan surat resmi kepada pengelola agar segera melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi,” ujar Asep.
Ia menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Doni, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait izin pasar tersebut.
“Setahu kami izin yang dimiliki hanya untuk toko kios. Jika ada perubahan fungsi menjadi pasar tanpa izin baru, tentu harus diklarifikasi dan disesuaikan,” ujarnya.
Dari sisi lain, perwakilan Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Industri (Kuperdagin), Tatang, mengaku bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin untuk kegiatan pasar di lokasi tersebut.
“Awalnya ini merupakan pasar desa yang dikelola oleh BUMDes. Jika nanti ada pengajuan izin baru sebagai pasar, tentu harus melalui proses dan sesuai aturan,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, terlihat papan reklame bertuliskan “Pasar Bersih Citra Niaga”. Namun, menurut DPMPTSP, kegiatan usaha di lokasi tersebut masih menggunakan izin toko kios. Perbedaan status inilah yang kini menjadi dasar penertiban dan klarifikasi oleh pemerintah daerah.
DPMPTSP Cianjur menegaskan akan segera menerbitkan surat resmi kepada pihak pengelola untuk menghentikan sementara kegiatan usaha hingga seluruh perizinan dilengkapi. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha di Kabupaten Cianjur. (Rie'an)
<< Post Views: 2.683
Social Header