SUKABUMIVIRAL.COM // Cianjur –Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Cianjur kembali menjadi sorotan publik setelah tidak memberikan respons atas pertanyaan terkait transparansi publik yang diajukan oleh Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur. Sikap bungkam ini dinilai sebagai ancaman terhadap hak konstitusional masyarakat dan menurunkan kualitas demokrasi lokal.
Berbagai dugaan mencuat terkait transparansi anggaran dan mekanisme tender di lingkungan Sekwan. Hal ini dianggap berseberangan dengan kewajiban hukum Sekwan sebagai badan publik.
Presidium JIM, Alief Irfan, menilai ketertutupan informasi ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak publik.
“Jika Sekwan memang menghalangi akses terhadap DPA atau rincian tender, maka ini jelas melanggar hak konstitusi masyarakat Cianjur untuk mengawasi penggunaan dana APBD,” tegas Alief.
JIM juga menyoroti dampak dari ketidaktransparanan tersebut terhadap fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, lemahnya akuntabilitas Sekwan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap peran DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah.
“Bagaimana publik bisa mempercayai DPRD untuk mengawasi Pemerintah Kabupaten Cianjur secara efektif, jika Sekwan sebagai penghubung administrasi tidak akuntabel?”_ tambahnya.
Lima Tuntutan JIM kepada Sekwan Cianjur
Dalam audiensi sebelumnya, JIM menyampaikan *lima poin tuntutan utama*, yaitu:
1. Terkait Dugaan Kepemilikan Paket Fantastis Menuntut penjelasan pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme pengawasan terhadap paket bernilai besar.
2. Transparansi Anggaran Makan dan Minum (Mamin) Meminta penjelasan detail mengenai pengelolaan anggaran tersebut.
3. Mekanisme Tender Menuntut rincian proses tender beserta bukti prosedural untuk menghindari potensi penyimpangan.
4. Urgensi Paket Tender Meminta alasan yang jelas terkait urgensi paket yang dinilai tidak memiliki kebutuhan mendesak.
5. Data Efisiensi Paket Tender Meminta data lengkap mengenai paket yang dihapus maupun yang dilanjutkan agar dapat diawasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan Cianjur belum juga memberikan jawaban atas lima tuntutan tersebut. JIM berharap Sekwan segera bersikap terbuka, sekaligus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Informasi (KI) untuk turun tangan melakukan pengawasan serta penindakan. (Ri'ean)
<< Post Views: 3.864

Social Header