Breaking News

Warga Masyarakat Mengeluh : Akses Jalan Terhalang Muatan Kayu Pembangunan Perum BMI 6

SUKABUMIVIRAL.COM -  Dampak adanya aktivitas proyek cut and fill pembangunan kawasan Perum Mutiara Bumi Metro ( BMI) 6 di wilayah Desa/ Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, warga masyarakat sekitar mengeluh akibat akses jalan utama terhalang  truk bermuatan kayu mogok dan melintang di badan jalan desa, jumat (24/10/2025). 

"Iya, saya sempat tidak bisa melintas selama dua jam karena terhalang truk yang mogok bermuatan kayu dari area proyek dan memblokir jalan utama," ujar JS salah seorang warga kepada Sukabumiviral.com.

Lanjutnya, dengan adanya kejadian tersebut, akses lalu lintas warga sangat terganggu selama berjam-jam. Para pelajar dan pekerja terlambat menuju sekolah dan tempat kerja. Warga menilai kejadian ini bukan lagi insiden pertama, melainkan bagian dari rangkaian persoalan yang muncul sejak dimulainya kegiatan proyek perumahan tersebut.

"Saya terjebak di lokasi dan tak bisa melintas sampai berjam- jam akibat truk tersebut sejak pukul 21.30 sampai pukul 23.35 WIB,Jumat malam," keluhnya.

Menurutnya, bahwa warga sudah sering komplain mengensi akse jalan yang rusak, debu bertebaran, suara bising alat berat sampai larut malam. dan sekarang ada truk muatan kayu yang mogok, ini benar-benar menghambat aktivitas warga. 

"Akibat kejadian ini, aktivitas warga di sekitar Perum Mutiara Bumi Metro sempat terganggu karena akses jalan satu-satunya menuju permukiman tertutup total," ungkapnya. 

Lebih lanjut,bahwa warga berharap pihak pengembang dan kontraktor pelaksana proyek lebih memperhatikan dampak operasional di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Indikasi ini tentunya sudah terajdai Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan. Pengamatan lapangan menunjukkan kegiatan pengerukan tanah dan pemotongan lereng bukit (cut and fill) diduga belum memperhatikan ketentuan teknis K3 lingkungan dan lalu lintas. Dampaknya antara lain:

1. Potensi Kerusakan Lingkungan. 

2. Erosi dan longsor di wilayah lereng yang         terpotong curam. 

3. Sedimentasi sungai/drainase yang           menyebabkan banjir di area bawah. 

4. Debu dan polusi udara melebihi ambang baku mutu. 

5. Berkurangnya vegetasi penahan tanah sehingga merusak ekosistem setempat. 

6. Kebisingan dari alat berat pada jam istirahat warga. 

Dampak dari Gangguan Sosial:

1. Akses transportasi desa terganggu

2. Jalan desa mengalami kerusakan akibat tonase truk tambang

3. Ancaman keselamatan pengendara dan pejalan kaki

Tentunya Pengembang harus memiliki Kajian Lingkungan Hidup. Seperti yang diamanatkan dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021Pengembang wajib:

1. Memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). 

2. Menyusun DPPL dan RKL-RPL untuk memantau dampak secara berkala. 

3. Menyediakan jalur transportasi khusus untuk angkutan material. 

4. Menjamin restorasi dan konservasi area bukit yang dipotong. 

5. Mengutamakan Keselamatan masyarakat dan fungsi ruang. 

Semuanya ini jika ditemukan pelanggaran, sanksinya dapat berupa:

1. Paksaan pemerintah (penghentian kegiatan sementara). 

2. Sanksi administratif dan pidana. 

3. Pemulihan lingkungan wajib ditanggung pelaku proyek. 

Warga masyarakat meminta kepada Pemda Kabupaten Sukabumi dan Pemdes Parunhkuda agar turun tangan terhadap permasalahan ini.Warga masyarakat meminta Pemerintah Desa Parungkuda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang serta aparat Kecamatan segera melakukan:

1. Inspeksi ke lokasi proyek. 

2. Audit AMDAL dan penegakan ketentuan transportasi proyek. 

3. Perbaikan jalan dan mitigasi polusi debu. 

"Kalau proyek ini untuk kepentingan pembangunan, harusnya masyarakat tidak jadi korban.” pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola BMI 6 tahap 2 belum bisa memberikan pernyataan resmi dan tidak perduli terhadap lingkunggan. (Red/Us)

<<Post Views: 3.864
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA