Breaking News

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 13 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026

SUKABUMIVIRAL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Erpa Aris Purnama sekaligus sebagai wakil ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025).

Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan beserta perubahannya.

Landasan dan Tujuan : 

Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang disusun berdasarkan:

• Perintah peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi,

• Rencana pembangunan daerah,

• Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta
Aspirasi masyarakat daerah.

Penyusunan Propemperda Tahun 2026 dilaksanakan mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Rincian Raperda

Terdapat 13 (tiga belas) Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026, terdiri atas 8 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan prakarsa DPRD.

Usulan Pemerintah Daerah:

1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi (Bagian
Organisasi SETDA)
2. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 (BPKAD)
3. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata (Bagian
Perekonomian SETDA)
4. Perubahan APBD Tahun 2026 (BPKAD)
5. Pengelolaan Irigasi (Dinas PU)
6. Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Jaya menjadi PT Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) (Bagian Perekonomian SETDA)
7. APBD Tahun Anggaran 2027 (BPKAD)
8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri (Bagian Perekonomian SETDA)

Usulan Prakarsa DPRD:

1. Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (Bapemperda)
2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (komisi I)
3.Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh (komisi II)
4. Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) (Komisi III)
5. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan (Komisi IV).

Hasil dan Harapan Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait telah menyepakati bahwa seluruh Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan arah pembangunan daerah (RPJMD).

Wakil Ketua Bapemperda Erpa Aris Purnama, S.Si menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Propemperda ini. Ia berharap
setiap Raperda dapat dibahas sesuai target waktu dan menjadi regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Semoga seluruh proses pembentukan Perda tahun 2026 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," singkatnya. (Red/ Us)

<<Post Views: 758

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA