Breaking News

Kepolisian Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP yang Ditemukan Tewas di Saluran Air Purwakrta

SUKABUMIVIRAL.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial J (15) yang ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, pada Sabtu (18/10/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (20/10/2025).

Jarak lokasi penemuan mayat korban ke lokasi penangkapan sekitar 30 kilometer,” ungkap Kombes Hendra. Selasa (11/11/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial.

Pelaku baru mengenal korban pada Oktober 2025 melalui media sosial. Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat sekolah di wilayah Kecamatan Tegalwaru, lalu membawanya ke rumah pelaku,”. jelas Kapolres. 

Saat berada di rumah pelaku, lanjut AKBP Anom, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan meminta untuk pulang.

Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan jalan napas terhalang hingga mati lemas,” terangnya.

Mengetahui korban telah meninggal dunia, pelaku menyembunyikan jasad korban di kamar rumahnya sejak pukul 17.30 WIB hingga dini hari sekitar pukul 01.00. Setelah situasi rumah sepi, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang pribadi korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”_ tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni: Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf G dan J UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338, 351 Ayat (3), 365 Ayat (3), dan 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 16 tahun.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan dan penggunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak di bawah umur.
Reporter  : Ri'ean
Redaktur : Fadil

<<Post Views: 1.753
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA