SUKABUMIVIRAL.COM //Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan seorang marketing microbanking pada salah satu bank berpelat merah. Aksi tersangka disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar dan berdampak pada puluhan nasabah.
Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah serta memeriksa sekitar 20 saksi. Tersangka berinisial AOK (40) ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 58 5482/M.2.27/2025 pada 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-2220/M.2.27/Fd.2/07/2025.
Modus: Cairkan Kredit Tanpa Sepengetahuan Debitur
Dalam penyidikan, AOK diduga mencairkan fasilitas kredit milik nasabah tanpa pemberitahuan kepada para debitur. Setelah dana cair, tersangka memegang kartu debit para korban dan menarik uang hasil pencairan tersebut untuk digunakan sendiri.
Selain itu, tersangka juga dituding menahan sebagian setoran pelunasan kredit dari nasabah yang seharusnya masuk ke rekening pinjaman, sehingga status kredit menjadi macet.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp3.025.447.522,” ujar Yussie dalam keterangan resminya.
Puluhan Nasabah Jadi Korban
Total terdapat 56 nasabah di wilayah Kecamatan Takokak yang terdampak akibat penyalahgunaan wewenang tersebut. Banyak di antara mereka baru mengetahui adanya pencairan saat mendapat pemberitahuan tunggakan kredit dari bank.
Disangkakan Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari menahan AOK selama 20 hari, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 3772/M.2.22/5/2025.
Dalam pengakuan awal kepada penyidik, AOK mengaku menggunakan dana hasil penyalahgunaan kredit tersebut untuk kebutuhan pribadi. (Rie'an)
<<Post Views: 873

Social Header