SUKABUMIVIRAL.COM - Program revitalisasi sekolah yang saat ini tengah berjalan di berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan publik setelah munculnya frasa *“dilindungi Kejaksaan”* pada papan informasi proyek. Narasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan asumsi publik mengenai peran Kejaksaan dalam proses pengawasan proyek pemerintah.
Kementerian Pendidikan melalui Ditjen PAUD Dikdasmen sebelumnya telah menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) untuk bersinergi mengawal pelaksanaan program revitalisasi sekolah sebagai bagian dari Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) secara nasional.
Tujuan utama kerja sama ini untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, bebas dari penyimpangan, serta dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat.
Dalam implementasinya, sistem pengelolaan revitalisasi, dana disalurkan langsung ke rekening sekolah melalui mekanisme swakelola, sehingga pihak sekolah menjadi penanggung jawab penuh dalam pelaporan dan pelaksanaan kegiatan sesuai pedoman juknis yang berlaku.
Sorotan Publik atas Penggunaan Frasa "Dilindungi Kejaksaan"
Pengamat publik dan Ketua Tranparansi Anggaran Sukabum dari LATAS, Fery Permana, S.H., M.H., menilai penggunaan frasa “dilindungi Kejaksaan” tidak tepat dan dapat menimbulkan persepsi intimidatif atau adanya perlakuan khusus pada proyek tertentu.
“Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum, bukan pengawas umum proyek pembangunan. Mereka tidak melindungi setiap proyek kecuali berdasarkan tugas resmi melalui program pengamanan pembangunan strategis atau pendampingan hukum yang tertuang dalam dokumen formal,”_ jelas Fery.
Menurutnya, papan proyek seharusnya hanya memuat informasi teknis wajib publik seperti Nama kegiatan, Sumber dan besaran anggaran, Waktu pelaksanaan, Pelaksana kegiatan, Konsultan atau pengawas teknis.
“Jika ada pendampingan hukum, itu bersifat administratif dan tidak untuk dicantumkan dalam banner publik. Kata ‘dilindungi’ itu tidak pas. Yang benar adalah ‘dikawal’ atau ‘didampingi’, dan itu pun harus berdasarkan penugasan resmi,”_ tegasnya.
Tujuan Pengawalan Melalui Program PPS
Pendampingan oleh Kejaksaan melalui PPS bertujuan untuk:
1. Mencegah terjadinya korupsi, penyimpangan anggaran, dan pungli.
2. Menjamin transparansi serta pertanggungjawaban anggaran.
3. Memberikan konsultasi hukum jika pelaksana membutuhkan arahan.
4. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan pendidikan.
Pengamat Publik Provinsi Jawa Barat, Ahmad Zulkarnain, M. AP., menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan mutlak terhadap pelaksana proyek.
“Jika pekerjaan tidak sesuai standar mutu atau terjadi penyimpangan, tetap dapat dilaporkan dan diproses hukum,”_ ujar Ahmad.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Semua proyek yang dibiayai negara (APBN/APBD), termasuk revitalisasi sekolah, tergolong informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi dikecualikan sesuai ketentuan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Badan publik dalam hal ini kementerian atau dinas pendidikan serta sekolah penerima swakelola memiliki kewajiban untuk mendokumentasikan dan melaporkan pelaksanaan proyek secara transparan, termasuk anggaran, jadwal, pelaksana, dan hasil akhir. Informasi ini perlu tersedia melalui mekanisme yang mudah diakses publik.
Mencantumkan nama institusi negara tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar etika penggunaan simbol negara serta menciptakan kesan seolah proyek berada di luar kontrol publik.
Program revitalisasi sekolah diharapkan menjadi contoh tata kelola pembangunan yang bersih, terbuka, dan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan sosial.
Transparansi informasi adalah kunci untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Pemerintah dan institusi penegak hukum diharapkan terus memperkuat edukasi publik terkait mekanisme pendampingan proyek agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan kegaduhan atau merugikan kredibilitas lembaga negara.(Red/Fadil/Agus)
<<Post Views: 2.738

Social Header