SUKABUMIVIRAL.COM //CIANJUR — Sejumlah wartawan media online mengalami pelarangan liputan saat hendak meliput prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMKN 1 Pacet,Desa Cibodas, Kecamatan Pacet,Kabupaten Cianjur, Senin (8/12). Petugas keamanan sekolah meminta seluruh jurnalis keluar dari area kegiatan dengan alasan acara bersifat privasi dan internal.
Insiden pembatasan akses media itu terjadi ketika ribuan peserta PPPK dari Kabupaten Cianjur dan Bandung Barat menghadiri agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Sejak awal kegiatan berlangsung, akses peliputan tampak dibatasi sehingga wartawan tidak dapat mendokumentasikan proses penyerahan SK.
Petugas keamanan sekolah, Dalda Indra, menyampaikan bahwa pelarangan liputan dilakukan berdasarkan instruksi dari wakil kepala sekolah SMKN 1 Pacet. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut dianggap tidak dapat diakses oleh media tanpa undangan resmi.
"Ini kegiatan privasi. Wakil kepala sekolah menginstruksikan bahwa media tidak boleh masuk. Harus ada undangan resmi," ujar Dalda Indra sambil meminta seluruh wartawan meninggalkan lokasi.
Beberapa jurnalis yang telah berada di area sekolah akhirnya keluar tanpa mendapatkan kesempatan meliput jalannya acara.
Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Nonong Winarni, menyampaikan bahwa wartawan akan diberikan kesempatan wawancara setelah acara dibuka. Namun pernyataan itu tidak sejalan dengan tindakan petugas keamanan yang langsung menertibkan dan mengusir wartawan dari lokasi.
Sorotan terhadap Transparansi Informasi Publik
Pelarangan liputan ini memunculkan sorotan terkait keterbukaan informasi pada kegiatan yang bersifat publik. Penyerahan SK PPPK merupakan bagian dari proses resmi pengangkatan aparatur sipil yang pada prinsipnya harus transparan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi mengenai rekrutmen, penetapan, dan pengangkatan pegawai pemerintah termasuk kategori informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat. Badan publik juga memiliki kewajiban menyampaikan informasi tersebut secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.
Reporter : Rie'an
<<Post Views: 2.642

Social Header