SUKABUMIVIRAL. COM - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama 13 Kepala Desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak untuk membahas terkait polemik pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju, bertempat di Aula gedung SDA, Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/12/2025).
Hal ini menyusul dari desakan para Kepala Desa yang menilai HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak tahun 2005.Pertemuan ini dipimpin langsung oleh jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri unsur pemerintah desa serta perwakilan manajemen PTPN.
Koordinator para Kepala Desa, Suhendi mengatakan, bahwa kehadiran mereka bukan untuk meminta perpanjangan HGU, melainkan mendesak pembaharuan sesuai ketentuan hukum.HGU PTPN Sukamaju ini sudah habis sejak tahun 2005.
"Jadi yang terjadi hari ini bukan perpanjangan, tetapi pembaharuan HGU. Kami meminta perusahaan mematuhi ketentuan Perpres 2023 terkait kewajiban plasma minimal 20 persen," ujarnya
Lanjutnya, bahwa masyarakat sekitar perkebunan sawit sampai saat ini belum pernah merasakan manfaat optimal dari keberadaan perusahaan, baik melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun pola kemitraan lainnya
"Masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan program CSR, justru daerah lain yang kebagian. Ini tidak adil. Kami meminta CSR diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran. Kami bersikap tegas meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perpres 2023 terkait kewajiban plasma atau penyisihan lahan minimal 20 persen. “Ungkap Suhendi kepada wartawan
Sementara itu Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PTPN Sukamaju yang diwakili bagian pertanahan PTPN I Regional II, Aldi menyampaikan, bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yang berlaku" Saya mengakui bahwa masa HGU memang sudah habis dan perusahaan sedang menyiapkan proses pembaharuan sesuai regulasi terbaru.Tadi sudah dibahas terkait Perpres dan tentu PTPN akan mengacu pada aturan tersebut PTPN sukamaju memang sudah mengajukan proses pembaruan HGU bukan perpanjangan insyaallah akan kami penuhi sesuai ketentuan," ungkapnya
Komisi I DPRD Pasti akan terus mengawal sengketa HGU ini.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan, bahwa mediasi ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian sengketa administratif pertanahan serta pemenuhan hak-hak masyarakat desa.DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembaharuan HGU agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan sesuai ketentuan perundang -undangan.
Dasar Hukum yang Menguatkan Polemik HGU dan Plasma regulasi yang relevan:
1. Masa berlaku dan pembaharuan HGU-UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).PP No. 40 Tahun 1996 jo. PP 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, HGU, HGB, dan hak pakai.HGU berlaku maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun, setelah itu dapat diperbaharui. Jika masa berlaku habis dan perusahaan masih menguasai lahan tanpa pembaharuan, maka statusnya memasuki ranah sengketa administrasi pertanahan.
2. Kewajiban Plasma 20% : Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan ketentuan turunannya (aturan perkebunan reformasi 2023). Perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20% dari luas HGU.Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 dan Pengajuan pembaharuan HGU harus melampirkan bukti pemenuhan kewajiban sosial, termasuk pola kemitraan dan plasma.
3. Kewajiban CSR mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74).CSR wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. CSR harus dilaksanakan berkelanjutan, tepat sasaran, dan dapat di pertanggung jawabkan. (Red/ Us)
<<Post Views: 836

Social Header