Lewat beleid SK.237 ini, masyarakat berharap penyelesaian enclave dapat segera terealisasi. Karena dengan kepastian hukum/alas hak, perekonomian masyarakat dapat meningkat lewat pemanfaatan lahan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, yang juga akan berkontribusi terhadap pendapatan daerah dari PBB.
Percepatan redistribusi lahan enclave di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ini bahkan sudah sempat diajukan masyarakat melalui Kepala Desa Cidahu, yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN.
Terbaru, pada 27 Mei 2025, perwakilan masyarakat Cidahu serta anggota LSM An-Nahl Bela Lindungi, menemui anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ir. H. Ateng Sutisna, MBA. Saat audiensi, perwakilan masyarakat Cidahu mengungkapkan terkait lahan enclave di TNGHS.
"Agar program redistribusi lahan yang merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimanfaatkan masyarakat, dapat berinteraksi atau berjalan seiring dengan program tanah sistematis lengkap (PTSL). Maka kami mohon agar anggota Komisi 2 Ir. H. Ateng Sutisna, MBA., yang bertugas salah satunya dalam pengelolaan dan penyelesaian sengketa lahan serta reformasi agraria, bisa mengawal dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini," ungkap H. Burhanudin, perwakilan masyarakat Cidahu, saat audiensi.
H. Burhan menjelaskan redistribusi lahan dan PTSL ini sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan Presiden Prabowo yang akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. (Red)
<< Post Views: 5.683
Social Header