Breaking News

Is Korban Penipuan Modus Gadai Mobil Mengikuti Sidang Perdana di PN Cibadak

SUKABUMIVIRAL.COM - Kasus penipuan dengan modus gadai satu unit mobil yang dilakukan terduga pelaku berinisial FF yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4 dengan nomor polisi F 1019 SP merek Honda Jazz tipe GKD 1.5 RS CTP CKD, warna biru, sporti, metalik. Tahun 2014, nomor mesin L15J 5100695, kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Cibadak, Jl. Jend Sudirman, Kecamatan Pelabuhanratu ,Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (26/02/2026).

Korban IS mengatakan, bahwa kejadian penipuan ini sesuai dengan bukti surat perjanjian ter tanggal (05/06/2024), FF menyatakan bahwa ia adalah pemilik mobil Honda Jazz tersebut, namun selang beberapa bulan datang pemilik mobil atas nama PT WPG mengambil Mobilnya tersebut.

"Iya, saya merasa tertipu dengan ulah pelaku apalagi beberapa kali pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut, Namun semua hanya omong kosong saja," ujarnya.

Lanjutnya, bahwa setelah melalui perjalanan panjang ketika membuat Laporan Pengaduan ( LP) tertanggal 21 Januari 2025 di Polsek Parungkuda dan hasil penyelidikan tertanggal 14/08/2025 FF dinyatakan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 378 KUHP.

"Namun keluarga tersangka meminta permohonan penanggugan tahanan kepada pihak Kepolisian Sektor Parungkuda pada hari itu juga tanpa ada pemberitahuan kepada kami," ungkapnya.

Menurutnya, bahwa kasus penipuan ini pihak dari Polsek Parungkuda terus melengkapi berkas - berkas penyidikan namun beberapa kali selalu di kembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri dengan alasan belum lengkap.

"Sampai bulak - balik melengkapi berkas P19, dan akhirnya titik terang bahwa kasus ini maju terus dengan menerima berkas surat P21 pada Kamis 29 January 2026 pukul 10,00 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut IS menyampaikan, bahwa pihak Pengadilan Negeri Cibadak telah melayangkan surat panggilan saksi Nomor Register Perkara : PDM-15/CBD/Eoh. 2/01/2026 P-37 Guna melaksanakan surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang menetapkan sidang atas
nama Terdakwa FF warga Perum Cidahu Permai.

"Saya berharap Pengadilan Negeri Cibadak bisa memberikan putusan yang seadil- adilnya dalam kasus ini," pugkasnya. ( Red / Us

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA