SUKABUMIVIRAL.COM | - Dunia pers kembali dihadapkan pada ujian etika dan integritas. Sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan diduga melakukan tindakan tidak terpuji di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Mereka dengan mengatasnamakan aktivitas jurnalistik, dan mendatangi sejumlah toko dan menuding adanya penjualan rokok tanpa pita cukai.
Namun, tindakan yang mereka lakukan justru menimbulkan pertanyaan serius. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, para oknum tersebut diduga bertindak seolah-olah aparat penegak hukum atau petugas bea cukai, bahkan meminta sejumlah uang yang dikenal dengan istilah “86”.
Menurut keterangan sejumlah sumber di lapangan, para oknum tersebut mengaku berasal dari salah satu Media serta LSM . Mereka mendatangi beberapa toko di wilayah Cicurug dengan dalih melakukan investigasi terkait peredaran rokok tanpa cukai.
Situasi menjadi janggal ketika pemilik toko tidak berada di tempat. Dalam kondisi tersebut, oknum yang mengaku wartawan itu diduga membawa sebagian rokok dari toko yang mereka datangi. Tindakan ini memicu keresahan di kalangan pedagang setempat, yang merasa dirugikan sekaligus terintimidasi oleh cara-cara yang tidak mencerminkan praktik jurnalistik yang sah.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga mencoreng marwah profesi wartawan. Jurnalisme sejatinya berdiri di atas prinsip independensi, integritas, dan tanggung jawab moral terhadap publik, bukan menjadi alat untuk menekan atau mengambil keuntungan pribadi.
“Wartawan bukan aparat penegak hukum. Tugasnya menyampaikan fakta kepada publik melalui proses verifikasi dan kerja jurnalistik yang beretika. Jika ada dugaan pelanggaran hukum seperti rokok tanpa cukai, mekanismenya adalah melaporkan kepada pihak berwenang, bukan mengambil barang atau meminta uang,”_ ujar seorang pemerhati media di Sukabumi.
Praktik penyalahgunaan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers. Di tengah upaya memperkuat profesionalisme media, tindakan segelintir oknum semacam ini justru memperkeruh citra jurnalisme yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi.
Fenomena “wartawan gadungan” atau oknum yang menjadikan profesi wartawan sebagai kedok untuk melakukan tekanan dan pemerasan bukanlah hal baru. Namun, kasus yang terjadi di Cicurug ini kembali mengingatkan pentingnya literasi media dan kewaspadaan masyarakat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai jurnalis tanpa menunjukkan kredibilitas serta legitimasi yang jelas.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan intimidasi atau praktik yang mengatasnamakan wartawan namun berujung pada permintaan uang atau pengambilan barang secara sepihak. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri peristiwa ini secara objektif demi menjaga ketertiban hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.
Lebih jauh, peristiwa ini menjadi refleksi penting bahwa jurnalisme bukan sekadar identitas yang dapat dikenakan siapa saja. Ia adalah amanah moral yang menuntut integritas, keberanian, dan tanggung jawab terhadap kebenaran. Ketika profesi ini disalahgunakan, yang tercoreng bukan hanya nama individu, melainkan kehormatan dunia pers secara keseluruhan.
Di tengah arus informasi yang semakin kompleks, publik membutuhkan jurnalisme yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan “maling berkedok wartawan” yang menjadikan profesi mulia ini sebagai alat untuk menakut-nakuti dan mengambil keuntungan pribadi dan kejadian ini sudah sering kali terjadi di wilayah Cicurug, karena tugas dan pungsi wartawan bukan untuk melakukan penidandakan atau menghakimi.
(Red/ Us/ Fadil)

Social Header