Breaking News

Pengunaan Sumber Air Tanpa Izin Untuk Komersil, Ini Merupakan Tindak Pidana

SUKABUMIVIRAL.COM -  Bahwa dalam Undang Undang Dasar 1945 dengan tegas mengatur, bahwa bumi, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya menguasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, pengambilan air tanpa izin untuk kepentingan komersial oleh perusahaan, ini merupakan perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 

Ketua LSM LATAS Fery Pemana  SH. MH menyikapi kasus dugaan pengambilan sumber air tanpa izin oleh perusahaan untuk kepentingan komersial. Dirinya mengingatkan, kepada dinas terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan guna menjaga dan melindungi sumber daya alam. 

Penegakan hukum perlu kiranya untuk di tegakan, guna menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” ujarnya kepada Sukabumiviral.com, Rabu (30/07/2025). 
Lanjutnya,bahwa dalam Pasal 49 ayat (2) dalam UU mengatakan, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka berdasarkan pasal 70, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal ini Pemda bisa berperan lebih besar. Jika diduga terdapat pelanggaran oleh perusahaan tersebut, maka Pemda harus mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan," tegasnya. 
Menurut Fery, dengan demikian masyarakat  akan melihat bahwa Pemda telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Termasuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan sumber air di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

"Disini peran Pemda sangat penting, untuk memastikan penguasaan atas seluruh sumber mata air di wilayahnya. Termasuk di dalamnya, jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya alam termasuk air," ungkapnya. 

Menurutnya,dalam masalah ini Pemda harus paling depan dalam penertiban segala bentuk pelanggaran hukum terkait pemanfaatan sumber air yang di gunakan oleh  perusahaan - perusahaan, dan perusahaan  juga punya kewajiban untuk menyediakan air bersih bagi warga di lingkungan sekitar. 

"Jika hal perijinan IPPAT dan SIPA tidak di tempuh maka penegak hukum untuk segera mengambil tindakan agar keberlangsungan sumber alam kedepannya," pungkasnya.(Us)

<< Post Views: 2.429
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA