SUKABUMIVIRAL.COM - Pembangunan pabrik baru milik PT KINO Indonesia di wilayah Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan. Sejumlah dugaan pelanggaran perizinan mencuat ke publik, mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Parahnya, pihak Dinas Tata Ruang terkesan bungkam, sementara penegakan aturan oleh aparat dinilai lemah.
Pembangunan gedung tiga lantai yang diduga akan digunakan sebagai pabrik makanan atau roti ini berjalan tanpa kejelasan mengenai status perizinannya.
Berdasarkan observasi, legalitas izin belum bisa dipastikan keberadaannya. Warga setempat mempertanyakan mengapa kegiatan pembangunan tetap berjalan meskipun dokumen-dokumen wajib belum diketahui publik secara terbuka.
“Belum ada sosialisasi ke warga soal izin lingkungan yang baru. Mereka memang pernah meminta izin kebisingan ke RT 04, tapi hanya sebatas kompensasi uang sebesar Rp3,5 juta,” ungkap salah satu warga AP (32) kepada awak media, Selasa (29/07/2025).
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak manajemen PT KINO pada minggu lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi. Saat hendak diwawancarai, manajemen perusahaan yang diwakili oleh seseorang bernama Hary disebut-sebut sedang “rapat” oleh petugas keamanan dan enggan menemui wartawan.
Riwayat PHK Massal dan Rekrutmen Terbatas
Warga juga mengeluhkan pola yang berulang dari PT KINO. Perusahaan tersebut sebelumnya diketahui sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan efisiensi. Namun, tidak lama kemudian, muncul proyek pembangunan pabrik baru serta peluncuran produk baru yang hanya melibatkan perekrutan tenaga harian lepas dengan kriteria tertentu.
“Kami hanya jadi penonton. Paling yang diterima kerja hanya beberapa orang dari RT. Itu pun harus minimal lulusan SMA. Bahkan office boy saja diwajibkan SMA,” keluh warga lainnya.
Dinas Tata Ruang Bungkam, Penegakan Perda Dipertanyakan
Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi terkait legalitas bangunan PT KINO tidak memberikan tanggapan. Sikap diam ini menimbulkan spekulasi dan kekecewaan di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Harian Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (AMPAD), Iwan, angkat bicara. Ia menyesalkan sikap pejabat publik yang tidak transparan.
“Kalau memang izin belum lengkap, pembangunan seharusnya dihentikan sementara. Penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Sukabumi, wajib mengambil tindakan tegas. Jangan jadikan alasan ‘masih dalam proses’ sebagai pembenaran untuk melanjutkan pembangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Iwan.
Harapan Publik: Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan publik. Masyarakat berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang belum memenuhi syarat hukum.
Transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama warga Sukabumi agar perizinan dan pembangunan di daerah berjalan sesuai regulasi, dan tak hanya menguntungkan pihak korporasi.
(Us/ Fadil)
<< Post Views: 3.857
Social Header