Breaking News

Ketika Sekolah Menjadi Ruang Trauma: Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMA PGRI Cicurug dan Ancaman Pidana UU Perlindungan Anak

SUKABUMIVIRAL.COM | NASIONAL - Dugaan praktik kekerasan terhadap siswa kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, peristiwa tersebut mencuat di SMA PGRI Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dua oknum pendidik disebut melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap sejumlah siswa.

Dua oknum tersebut masing-masing berinisial B (Staf Tata Usaha) dan J (Guru Informatika). Korban berjumlah empat orang siswa, yakni berinisial G, Fa, Fr, dan Ar Peristiwa tersebut baru terungkap setelah para korban memberanikan diri menyampaikan pengakuan kepada orang tua mereka.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Orang tua salah satu korban, Nanang S, mengungkapkan kronologi kejadian yang dialami anaknya. Insiden bermula ketika sejumlah siswa diketahui berada di toilet sekolah ada asap rokok, mereka kedapatan sedang merokok, sedangkan saat itu anaknya tidak merokok di lingkungan sekolah, hanya ia mengakui bahwa kepemilikan rokok tersebut memang miliknya. 

Namun, pengakuan tersebut justru berujung pada dugaan tindak kekerasan. Menurut keterangan korban, oknum staf TU diduga melontarkan kata-kata kasar, menarik kerah baju korban, memukul bagian perut, hingga menamparnya. Sementara tiga siswa lainnya diduga telah lebih dahulu menerima perlakuan serupa.

Anak saya baru berani bicara sekarang karena sudah tidak kuat menanggung tekanan psikologis. Setelah kejadian itu, dia menjadi murung dan enggan bersekolah,”_ ujar Nanang kepada awak media (30/01/2026).

Nanang menegaskan, hingga kini belum pernah ada penyelesaian tuntas dari pihak sekolah. "Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran serius agar tidak ada lagi praktik kekerasan di ruang pendidikan, terlebih dilakukan oleh pihak yang bukan berwenang dalam pembinaan siswa.

Pandangan Sosiolog: Kekerasan Merusak Fondasi Pendidikan:Pakar hukum sosiologi, Dr. Yulius Fanumbi, S.H., M.H., menilai dugaan kekerasan ini sebagai sinyal serius adanya krisis etika dalam dunia pendidikan.

Sekolah seharusnya menjadi ruang aman untuk pembentukan karakter, bukan ruang trauma. Sebab, yang terdampak bukan hanya individu korban, tetapi juga kepercayaan sosial terhadap institusi pendidikan,”_ tegas Dr. Yulius.

Menurut Dr. Yulius, kekerasan dalam pendidikan tidak pernah bisa dibenarkan atas nama disiplin. Negara, sekolah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan perlindungan penuh terhadap anak.

Kekerasan bukan alat pendidikan. Kekerasan adalah kegagalan yang harus dikoreksi secara tegas melalui mekanisme hukum dan reformasi etika institusional,” tambahnya.

Potensi Pelanggaran Hukum:

Secara hukum, dugaan peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan memberikan ancaman pidana bagi pelakunya. Undang- undang tersebut menempatkan sekolah sebagai ruang aman, bukan arena intimidasi atau kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis.

Menanti Tanggung Jawab Institusional:

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala sekolah SMA PGRI Cicurug belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun dari hasil pertemuan orang tua murid bersama para guru, bahwa ke dua terduga pelaku telah mengakuinya, namun dengan berbagai alasan, tidak sesuai apa yang di utarakan para ke Empat murid yang mengalaminya. 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan tuntutan agar pihak sekolah, yayasan, serta aparat penegak hukum bertindak transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap, proses penanganan dilakukan secara objektif demi keadilan bagi para korban serta pemulihan rasa aman di lingkungan pendidikan.(Red/Us)

<<Post Views: 4.526
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA