SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik dana hibah untuk Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Sukabumi menunjukkan bahwa LPJ tahun anggaran 2025 berisi banyak nomenklatur kegiatan yang fiktif atau tidak terealisasi.
Audit sementara mengungkap indikasi pelanggaran administrasi serius. Proposal pengajuan yang disampaikan awal 2025 dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Temuan ini mencuat setelah audiensi antara Laskar Pasundan Indonesia (LPI), dan Lembaga Analisa Tranfaransi Anggaran Sukabumi (LATAS), dengan Pemkab Sukabumi diwakili oleh BPKAD, Kadispora, PLT Kabag Hukum, Kesbangpol dan Sekda, pada Senin (11/8/2025).
Kepala Dispora Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025 dana hibah untuk KNPI sudah dicairkan sebesar Rp700 juta.
“Pencairan dilakukan atas rekomendasi dari DPD KNPI Provinsi Jawa Barat. LPJ tahun 2024 dari DPD KNPI Kabupaten Sukabumi sudah ada di kami,” ujar Yudi.
Namun, LPI menemukan fakta bahwa pencairan tersebut dilakukan dalam dua tahap, dengan total pencairan mencapai 70% dari pagu anggaran. Yang menjadi sorotan, dana dicairkan kepada kepengurusan lama KNPI di bawah pimpinan Regys, yang masa jabatannya berakhir November 2024, sementara kepengurusan baru belum dilantik.
“Tidak ada verifikasi berkala, hanya pencontrengan berkas tanpa pemeriksaan mendalam oleh Dispora, lalu berkasnya hanya dibaca oleh BPKAD,” tegas Rohmat, Ketua LPI.
Temuan lain dari LPI menunjukkan bahwa LPJ tahun anggaran 2024 berisi banyak nomenklatur kegiatan yang fiktif atau tidak terealisasi.
Dualisme Kepengurusan Jadi Alasan Hukum Diperdebatkan
Dualisme kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi juga memperkeruh keadaan. Menurut Fery, Ketua LATAS mengatakan bahwa Kesbangpol salah tafsir dalam menyatakan salah satu kepengurusan sah secara hukum.
“Sesuai AD/ART DPP KNPI, masa jabatan yang habis tidak dapat diperpanjang, kecuali ada PLT atau caretaker. Dengan kondisi ini, hibah seharusnya tidak bisa dicairkan,” ujarnya.
Desakan Audit dan Evaluasi
Fery menegaskan bahwa LPI dan LATAS mendesak aparat penegak hukum (APH) dan inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh. Mereka juga meminta Bupati Sukabumi mengevaluasi proses pencairan hibah ini.
“Ini jelas sudah menyimpang dan menyangkut keuangan daerah. Jangan asal-asalan dalam pengelolaannya. Jika masalah ini tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa kasus ini ke ranah yudikatif,” tegas Fery.
Kepala DISPORA Kabupaten Sukabumi kini diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme hibah. Ketua DPD KNPI pun didesak memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa seluruh anggaran digunakan untuk kepentingan kepemudaan.
Jika pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya kerugian negara, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan berpotensi menyeret lebih banyak pejabat maupun pengurus organisasi yang terlibat. (Fadil/Us)
<< Post Views: 3.732

Social Header