Konteknya, apakah tetap akan memperjuangkan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara, ataukah justru memilih bergabung dengan Kabupaten Bogor Selatan, semuanya ini biarlah masyarakat yang akan meniai, karena mereka butuh pelayanan publik yang lebih cepat, pembangunan infrastruktur yang merata serta akses kesejahteraan menjadi alasan utama digelarnya gagasan Referendum ini.
Selama ini, wilayah Sukabumi utara dikenal memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Sukabumi yaitu di Palabuhanratu, sehingga menimbulkan kesenjangan layanan sosial.Di sisi lain, para pemerhati kebijakan publik mengingatkan agar proses wacana Referendum ini dilakukan secara konstitusional, sesuai aturan perundang-undangan tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB).
Ketua Panitia Pemekaran Forkoda) (Forum Kumunikasi Daerah ) Provinsi Jawa Barat Bayu Risnandar mengatakan, bahwa sangat menarik sekali munculnya dinamika baru terkait wacana Kabupaten Bogor Selatan, menurut Informasi, bahwa rencana pembentukan Kabupaten Bogor Selatan masih terkendala jumlah penduduk yang belum memenuhi syarat minimal.
" Karena itu, muncul usulan agar beberapa Kecamatan dari Sukabumi Utara, yakni Kecamatan Cicurug, Cidahu, dan Parungkuda, bisa bergabung dengan Kabupaten Bogor Selatan demi memenuhi persyaratan tersebut," ujarnya.
Lanjutnya, jika wacana ini benar-benar dijalankan, tentu masyarakat harus ditanya langsung. Referendum adalah jalan terbaik agar rakyat sendiri yang menentukan masa depan daerahnya Sehingga ada dua opsi pilihan yayang beredar :
1.Kabupaten Sukabumi Utara - Fokus pada mempercepat pelayanan publik, Menjaga identitas dan sejarah Sukabumi sebagai daerah tersendiri.
2.Kabupaten Bogor Selatan -Terbentuk dari pemekaran Kabupaten Bogor. Agar memenuhi syarat penduduk, membuka peluang bergabungnya Kecamatan Cicurug, Cidahu, dan Parungkuda dari Sukabumi Utara.
Menurutnya, "Para pengamat menilai, gagasan ini tidak lepas dari tarik-menarik kepentingan politik dan strategi pemekaran wilayah di Jawa Barat. Karena itu, prosesnya harus tetap sesuai aturan hukum tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru dan tidak hanya mengandalkan kesepakatan elit, melainkan juga suara masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu Sekjen LSM Solidaritas Insan Membangun Bangsa ( SIMBA) DPD Jawa Barat Zefry mengatakan, bahwa dalam hal ini ada kepentingan politik di balik rencana pemekaran. Wacana pemekaran wilayah di Jawa Barat memang sarat kepentingan.
"Sukabumi Utara sendiri sudah lama masuk daftar perjuangan masyarakat agar memiliki pusat pemerintahan yang lebih dekat dan pelayanan publik yang merata. Namun, hingga kini, realisasi pemekaran tersebut belum juga mendapat lampu hijau dari Pemerintah Pusat dikarenakan Moratorium yang belum juga dicabut,sampai saat ini belum ada yang mendorong dari kaum intelektual maupun dari kaum pergerakan Kabupaten Sukabumi Utara," Jelasnya.
Sementara itu, dorongan politik untuk mempercepat lahirnya Kabupaten Bogor Selatan semakin gencar. Kondisi inilah yang membuat sebagian elit mencari “jalan pintas” dengan merangkul wilayah Sukabumi Utara sebagai penopang dalam wacana pemekaran.
Aspirasi Rakyat Harus Jadi Penentu
Masyarakat kini menunggu kepastian arah kebijakan. Apakah suara rakyat di Sukabumi Utara benar-benar akan dihargai melalui Referensum, atau justru terseret dalam skenario besar pemekaran yang penuh kepentingan. Jangan sampai rakyat hanya jadi objek tarik-menarik kepentingan politik. Referendum harus dilakukan secara transparan, sah secara hukum, dan betul-betul menanyakan pilihan masyarakat.
Sukabumi Utara berdiri sendiri atau ikut Bogor Selatan. Bagi warga Sukabumi Utara, Referendum ini bisa menjadi momentum bersejarah. Namun, pertanyaan besarnya tetap sama. Apakah masa depan mereka akan ditentukan oleh aspirasi rakyat, atau sekadar hasil kompromi politik di balik meja.
Hasi pantauan dan investigasi Patroli. co. id dan Sukabuniviral.com. Bahwa kronologis Perjuangan Pemekaran Sukabumi Utara, awalnya hanya wacana (Tahun 2000-an).Aspirasi pemekaran Sukabumi Utara mulai muncul karena jauhnya jarak wilayah utara ke pusat pemerintahan di Palabuhanratu.
Tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi lokal mengajukan gagasan agar pelayanan publik lebih dekat. Pembentukan Panitia dan Kajian Akademik (2010-2025) ada dua pada waktu itu :
1.Presidium DOBSU (Daerah Otonomi Baru Sukabumi Utara ) di Kecamatan Cibadak.
2.Team ADHOC – DOBSU di Kecamatan Cicurug.
Semangat dari para kativis dan kaum pergerakan dan sejumlah tokoh membentuk panitia pemekaran Sukabumi Utara.Kajian akademik dilakukan untuk melihat potensi ekonomi, jumlah penduduk, serta kesiapan infrastruktur.Hasilnya, Sukabumi Utara dinilai layak menjadi Daerah Otonomi Baru. Namun terganjal adanya Moratorium dari Pemerintah Pusat.
DPRD Kabupaten Sukabumi dan DPRD Provinsi Jawa Barat mulai membahas usulan pemekaran. Naskah akademik diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat membuat wacana ini tertahan.Sementara itu kebenaran adanya berbarengan dengan wacana Pembentukan Kabupten Bogor Selatan (220-2024).Wacana Kabupaten Bogor Selatan makin kuat, tetapi terkendala jumlah penduduk.
Muncul usulan agar beberapa kecamatan Sukabumi Utara digabung untuk menopang kelahiran Bogor Selatan.Hal ini memicu perdebatan baru di masyarakat Sukabumi Utara untuk menuju Referendum (2025). Isu Referendum menguat setelah Bupati Sukabumi memberikan lampu hijau untuk DOBSU dan Postingan dimedsos kian marak .
Tentunya Referendum agar masyarakat sendiri yang menentukan arah masa depan daerahnya. Pertanyaannya yang lazim Adalah tetap memperjuangkan Sukabumi Utara sebagai kabupaten mandiri, atau mengikuti wacana bergabung dengan Kabupaten Bogor Selatan. (Us/ Gunta)
<< Post Views: 2.368
Social Header