SUKABUMIVIRAL. COM - Kebijakan sebuah gerai Indomaret yang berlokasi di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi memicu tanda tannya besar. Seorang pemuda yang tertangkap mencuri susu formula SGM seharga Rp16 ribu diminta mengganti seluruh kerugian akibat kehilangan barang di toko tersebut.
Berdasarkan informasi, bahwa terduga pelaku mengakui telah tiga kali mengambil barang yang sama. Nilai total pencurian yang dilakukannya diperkirakan tidak lebih dari Rp 72 ribu. Namun, pihak manajemen toko menuntut agar ia menanggung semua kerugian akibat pencurian yang selama ini terjadi dari tahun 2023.
Ironisnya, rekaman CCTV memperlihatkan bahwa aksi pencurian di toko itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Banyak pihak lain yang juga terlihat melakukan tindakan serupa, tetapi tidak ditindak.
Penyerahan uang ganti rugi kepada pihak Indomaret (Sum:US)
Keputusan ini menimbulkan kejanggalan. Publik mempertanyakan dasar hukum dan keadilan dari kebijakan tersebut.
“Kalau hanya satu orang yang disalahkan, sementara banyak pencuri lain dibiarkan, itu jelas tidak adil. Toko sekelas Indomaret seharusnya punya prosedur penanganan yang lebih profesional,” ujar salah seorang warga sekitar Rian (45).
Sejumlah pemerhati hukum juga menilai, menimpakan semua kerugian kepada satu orang tidak bisa dibenarkan. Dalam hukum pidana, tanggung jawab pelaku hanya sebatas pada perbuatannya sendiri, bukan atas tindakan pihak lain.
Pakar hukum dari Ketua LATAS, Ferry Permana, S.H., M.H., menilai kebijakan Indomaret tersebut tidak sejalan dengan hukum yang berlaku.
“Dalam hukum pidana, prinsip pertanggungjawaban bersifat personal. Artinya, pelaku hanya bisa diminta bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, bukan atas tindakan orang lain,” jelasnya. Senin (15/9/2025).
Ferry menambahkan, bahwa dalam KUHP Perdata Pasal 1365 menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian hanya mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya sendiri.
“Jadi untuk kerugian materiil, dasar ganti rugi hanya berlaku sesuai dengan nilai barang yang diambil pelaku,” tegas Ferry.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Cicurug, Saep Purnama, mencoba memfasilitasi persoalan ini bersama pihak indomaret dan pelaku agar selesai.
“Pihak Indomaret tidak menerima dengan harga ganti rugi sesuai dengan yang diambil. Akhirnya kami dengan pihak Babinsa dan Babinkamtibmas mengambil keputusan untuk mengganti dengan sejumlah uang Rp1 juta rupiah dengan berpatungan, ” ungkap Lurah Cicurug.
Masyarakat pun mengapresiasi atas tidakana Lurah bersama Babinsa dan Babinkamtibmas tersebut. Sementara itu, Warga mendesak manajemen Indomaret pusat untuk memberi penjelasan resmi terkait kebijakan ini. Sebab, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mencederai asas keadilan dalam hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Indomaret pusat terkait kebijakan yang dijalankan di lapangan. Kasus ini pun memunculkan desakan agar perusahaan ritel modern tersebut memberikan klarifikasi terbuka dan meninjau ulang prosedur penanganan kasus pencurian di gerainya. (Red/Us/Fadil)
<< Post Views: 5.375
Social Header