SUKABUMIVIRAL.COM - Reses Ke III Tahun Sidang 2025 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Edi Sudrajat dari Fraksi PAN mengambil lokasi di wilayah Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum'at (19/09/2025).
Edi Sudrajat menyampaikan, bahwa dalam reses ini, walaupun di khusus kan untuk wilayah Desa Kutajaya, akan tetapi ada warga yang dari Desa Pasawahan dan Desa Benda sebagian yang hadir, Aspirasi yang di sampaikan masih terkait permasalahan - permasalahan yang ada di masyarakat.
" Ya, kaitan dengan masalah infrastruktur, terus kaitan dengan kesehatan, lalu juga kaitan dengan pendidikan. Nah mudah-mudahan memang ini menjadikan skala prioritas Kabupaten Sukabumi di tahun 2026 ini, minimal bisa mengatasinya,"ujarnya kepada Sukabumiviral.com.
Lanjutnya, bahwa terkait masalah dengan jalan di Desa Kutajaya, Desa Benda, Desa Pasawahan, ada beberapa aspirasi yang sudah bisa direalisasikan," Salah satunya mungkin saya akan fokus kepada Infrastruktur karena banyak jalan lingkungan, juga jalan setapak yang belum tertangani," ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga menyikapi terkait masalah sarana pendidikan di wilayah Kecamatan Cicurug sesuai dengan kebutuhan di mana melalui program sekolah rakyat dan sekarang Pak Bupati dengan Pak Wakil Bupati sedang memperjuangkan minimal ada unit yang bisa dikerjakan di Kabupaten Sukabumi.
"Kita akan diskusikan lokasi yang tepat itu sebetulnya di mana. Jadi bukan hanya sebatas disini, itu harus sesuai dengan data kebutuhan, Jadi tidak ada ketimpangan,apabila mengalami kesulitanmisalkan program zonasi itu masih diberlakukan," jelasnya.
Menurutnya, bahwa kaitan dengan kesehatan. mudah-mudahan di tahun 2026, program yang memang secara hukumnya akan kembali kepada jamkesra atau bisa ada program yang lain untuk mengatasi permasalahan kesehatan "Nah, kaitan kesehatan, ini kan sekarang banyak ketimpangan tentang BPJS Mandiri, itu yang rata-rata yang punya perubahan, dan dia juga tidak bisa beralih ke BPJS yang dibiayai oleh pemerintah," Kata dia.
Dalam program Gubernur itu, bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien. walaupun dia punya tunggakan dan lain-lain, itu bisa diklaim ke dinast kesehatan Provinsi
"Kita harus mensosialisasikan ke warga masyarakat bahwa kita itu ada support-nya dari pihak provinsi seperti itu," pungkasnya. (Red/Us)
<< Post Views: 2.372
Social Header