Breaking News

Bangunan PT Universal Kreasi Rasa Diduga Langgar Aturan GSB dan GSP, Warga Tenjoayu Keluhkan Ketidaktertiban Izin

SUKABUMIVIRAL.COM - Pembangunan pabrik milik PT Universal Kreasi Rasa yang berlokasi di Kampung Tenjoayu, RT 04/RW 02, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menuai sorotan masyarakat. Bangunan tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) sebagaimana diatur dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut ketentuan yang berlaku dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, setiap bangunan wajib mundur minimal enam meter dari bahu jalan. Aturan ini diterapkan untuk menjamin keamanan pengguna jalan, menjaga keteraturan tata ruang, serta memberikan ruang bagi utilitas publik seperti drainase dan jalur hijau.

Namun, berdasarkan pantauan warga setempat, posisi bangunan pabrik tersebut berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan dan bengkel motor warga. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembangunan tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan jarak sempadan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Salah seorang warga, Roni alias Adong, menyampaikan keresahannya terhadap keberadaan bangunan tersebut. Ia mengaku merasa terganggu karena lokasi pabrik berdampingan langsung dengan bangunan bengkelnya. 

Harusnya ketika akan mendirikan bangunan, sepatutnya ada izin atau pemberitahuan kepada lingkungan sekitar. Ini sama sekali tidak ada bahasa sedikit pun,”_ ujar Roni kepada Sukabumiviral.com, pada Senin (10/11/2025).

Ia berharap pemerintah daerah melalui DPMPTSP dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan menegakkan aturan sesuai ketentuan PBG yang berlaku.

Berdasarkan dasar hukum nasional dan daerah, aturan mengenai GSP dan GSB dijabarkan dalam beberapa peraturan:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 13 ayat (2) menegaskan bahwa tata letak bangunan harus memperhatikan garis sempadan dan keseimbangan lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Pasal 14 huruf (b) menjelaskan bahwa penetapan GSB wajib sesuai rencana tata ruang.
3. Permen PUPR Nomor 22/ PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis GSB, Pasal 5 ayat (2) menetapkan jarak minimal GSB dari tepi badan jalan, umumnya 6 meter untuk kawasan perkotaan.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang menjadi acuan rinci penerapan GSP dan GSB di setiap zona pemanfaatan ruang.

Pengamat tata ruang menilai, pelanggaran terhadap aturan sempadan bangunan dapat berimplikasi pada pembatalan izin PBG dan sanksi administratif bagi pihak pengembang. Pemerintah daerah diminta untuk memperketat pengawasan agar setiap proyek industri mematuhi standar keselamatan dan tata ruang.

Penerapan ketentuan mundur enam meter dari bahu jalan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk menjamin keselamatan, keteraturan, dan kenyamanan lingkungan sekitar. (Us/Fadil)

<<Post Views: 3.848
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA