Breaking News

Ditressiber Polda Jabar Selidiki Konten Rasis Kreator Adimas Firdaus, Dua Laporan Resmi Diterima

SUKABUMIVIRAL.COM - Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob. Penyelidikan ini dilakukan menyusul beredarnya video viral yang diduga mengandung unsur rasis dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas konten video viral yang dinilai menyinggung dan menghina salah satu kelompok suku.

_“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait konten tersebut, termasuk dari elemen pendukung Persib serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,”_ ujar Kombes Hendra, Minggu (14/12/2025).

Menurut Hendra, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan. Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, yang diajukan pada 11 Desember 2025 oleh Ferdy Rizky Adilya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), serta dikaitkan dengan Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE, atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, laporan serupa juga diajukan oleh elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, yang terdaftar dengan *Nomor 2021/XII/RES.2.5/2025/Ditressiber*, atas nama Deni Suwardi.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa konten bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi di ruang digital.

“Atas perbuatannya, terlapor terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” tegas Kombes Hendra.

Saat ini, Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman, penelusuran digital, serta langkah-langkah hukum lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh unsur pidana dalam kasus tersebut. (Rie'an)

<<Post Views: 1.243
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA